Ratusan Pelanggan PLN di Rengat Bermasalah

Riau | Kamis, 14 November 2013 - 09:59 WIB

Laporan KASMEDI, Rengat kasmedi@riaupos.co

PLN Area Rengat menemukan ratusan pelanggaran yang dilakukan pelanggan. Bahkan dari hasil temuan oleh Tim Penertiban Pemeliharaan Tenaga Listrik (P2TL), pelanggan harus membayar denda hingga ratusan juta rupiah atas pelanggaran itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala PLN Area Rengat Roebadi, didampingi Kepala PLN Rayon Rengat Arif Setiawan ketika dikonfirmasi Riau Pos, Rabu (13/11) mengatakan, Tim P2TL sudah melakukan penertiban sejak tanggal 17 Oktober lalu, hingga batas waktu yang belum ditetapkan. ‘’Penertiban ini dalam rangka untuk mencari susut aliran listrik dan susut non teknis,’’ ujarnya.

Sejak penertiban itu, terutama untuk wilayah Kecamatan Rengat dan Kecamatan Rengat Barat, Tim P2TL sudah menemukan ratusan pelanggaran.

Di mana pelanggaran yang ditemukan itu bervariasi, di antaranya pelanggaran pembatas arus MCB atau P1, kemudian pelanggaran dalam bentuk mempengaruhi alat pengukur KWH berupa melubangi hingga mengganjal piringan KWH dengan kawat atau P2.

Selain itu ditemukan adanya sambungan langsung dan mengganti MCB serta KWH diganjal dan pelanggaran ini disebut P3. ‘’Saat ini belum ditemukan pelanggaran dalam bentuk non pelanggan tapi mengambil arus,’’ ungkapnya.

Pelanggaran yang ditemukan tim P2TL didenda dalam bentuk uang yang disesuaikan dengan jumlah arus yang telah disalahgunakan.

Bahkan ada di antara pelanggan yang harus menebus denda mencapai ratusan juta. ‘’Pelanggan yang harus membayar denda ratusan juta itu di antaranya pada umumnya pelanggan rumah toko dan pemilik usaha,’’ sebutnya.

Masih katanya, tim P2TL yang juga dibantu sejumlah personel polisi masih terus melalukan penertiban di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Seberida dan Kempas Jaya Kabupaten Inhil. Artinya penertiban itu terus akan dilakukan untuk mencari susut aliran listrik dan susut non teknis.

Untuk itu imbaunya kepada pelanggan hendaknya tetap memakai arus listrik sesuai dengan ketentuan yang ada. ‘’Setiap pemakaian arus listik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada adalah pelanggaran dan tetap akan didenda,’’ tegasnya.(mng)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook