ROKANHILIR (RP) - Hingga saat ini, Bupati Rokan Hilir (Rohil) Annas Maamun masih tidak bersedia menandatangani Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang disodorkan oleh pemerintah pusat.
Ia berasumsi terdapat sejumlah hal yang perlu didudukkan bersama terlebih dahulu agar ada kejelasan sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.
Berbicara menyampaikan sambutan pada kegiatan melepas mahasiswa kampus STAI Ar Ridha, di Bagansiapi-api pekan lalu, Annas kembali mengingatkan tentang belum selesainya persoalan yang menganjal dalam beberapa tahun ini.
Bupati tetap bersikukuh bahwa RTRW yang diajukan itu mencantumkan daerah yang sekarang sudah berkembang dengan pesat bahkan menjadi salah satu pusat pemerintahan kecamatan sebagai kawasan hutan.
‘’Itu di Rimba Melintang, ada kantor camat, masjid, ruko, dibangun patung orang menuai padi itu disebut hutan. Saya tidak mau tanda tangan,’’ kata Annas menjelaskan.
Annas mengkritik Kementerian Kehutanan yang dianggap tidak peka dengan situasi di daerah, alih-alih mendukung bagaimana kondisi daerah menurutnya kementerian tersebut juga melakukan kebijakan yang bertentangan dengan kepentingan masyarakat, misalnya, dia mencontohkan apa yang terjadi dengan adanya izin HPH untuk salah satu perusahaan dengan luas mencapai 34 ribu hektare.
‘’Setelah ditengok kuburan zaman Belanda ada di situ, ada grand tanah bersertifikat Sultan Siak tapi dikatakan hutan oleh Menhut,’’ ujar Annas bernada kesal.
Beberapa kecamatan lain di Rohil seolah tidak jelas pada draf RTRW tersebut, Annas Maamun menyebutkan ada sekitar 200-an ruko di Kota Baganbatu Kecamatan Bagan Sinembah yang disebut sebagai kawasan hutan.(adv/b)