Aksi Warga Tiga Desa Berlanjut di Dermaga

Riau | Kamis, 14 November 2013 - 09:42 WIB

KOTO GASIB (RP) -Warga tiga desa, Buatan 1, Kuala Gasib dan Teluk Rimba, Kecamatan Koto Gasib kembali melanjutkan aksi pemblokiran, Rabu (13/11).

Aksi pemblokiran semula di pintu gerbang PT Kimia Tirta Utama (KTU), kini beralih ke dermaga milik perusahaan di Desa Buatan 1.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Aksi yang dilakukan ini, buntut dari perundingan peneyelesaian konflik pembagian calon petani pemilik (CPP) menemukan jalan buntu, Selasa (12/11) sore. Meski pemerintah daerah telah menyiapkan dua opsi penyelesaian ini, namun warga tiga desa itu, tetap memilih opsi sendiri.

“Kami tetap pada pendirian, verifikasi data penerima CPP seperti semula yaitu 800 KK, bukan 1.225 KK penerima,” kata Marqoah kepada Riau Pos. “Itu saja yang kami minta,” jelasnya.

Aksi yang dilakukan ini merupakan rasa kekecewaan warga karena apa yang mereka inginkan tak mendapat persetujuan, padahal hal itu merupakan hak warga.

Diakuinya, ia bersama warga tiga desa tetap melakukan aksi, sampai persoalan ini tuntas, karena warga seperti dipermainkan.

Senada, warga lainnya yang tergabung dalam aksi tersebut Tengku Bastian mengharapkan penyelesaian ini dapat diselesaikan, karena itu ia minta agar aspirasi warga tiga desa ini dapat disetujui.

“Kami tak akan pernah berhenti, meski kami dilarang sekalipun,” katanya.

Menanggapi hal itu, Asisten I Setdakab Siak Drs H Fauzi Asni MSi menambahkan, jika  mereka bersikukuh dengan CPP 800 KK itu, sementara yang terdata ada penambahan menjadi 1.225, itu sudah final, dan sudah melalui kesepakatan sebelumnya.

Ia menyebutkan, latar sejarah dalam pembagian ini terutama dari Suku Batin Pandan, Batin Gasib dimasukkan.

Adapun opsi yang ditawarkan kata dia, opsi pertama, diusulkan warga asli dan pemilik lahan mendapat lahan seluas 2 Ha, masyarakat tempatan mendapat 1,5 Ha, suku Batin Pandan, Batin Gasib, anggota koperasi, tanah kas koperasi dan tanah kas desa masing-masing mendapatkan 1 Ha.

Sementara opsi kedua, kata dia diusulkan warga asli dan pemilik lahan mendapat lahan seluas 2 Ha, masyarakat tempatan mendapat lahan seluas 2 Ha, suku Batin Pandan, Batin Gasib, anggota koperasi, tanah kas koperasi dan tanah kas desa masing-masing mendapat lahan seluas 0,94 Ha.

“Warga tiga desa menyetujui opsi kedua, dengan persyaratan Suku Batin Pandang dikurangi dari 158 KK menjadi 75 KK,” ujarnya.

Humas PT KTU Syahrul mengatakan, pihaknya menghormati aksi warga tersebut. Namun jika sampai menganggu operasional perusahaan tentunya perusahaan bersikap. Kata dia, jika sempat terhenti operasional perusahaan ini, maka dampaknya besar, selain kerugian materi juga produksi CPO terganggu.

“Jumlah penerima CPP itu sebanyak 1.225 sudah kesepakatan, jadi apa yang diributkan lagi,” katanya.(aal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook