LAM dan Kepala Daerah Bantu Penyelesaian Persoalan Adat

Riau | Rabu, 14 November 2012 - 11:20 WIB

PEKANBARU (RP) - Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), H Tenas Effendy menyebutkan, dalam masa tujuh bulan kepengurusan LAM Riau 2012-2017 terbentuk, tak kurang 264 pengaduan yang diterima LAM Riau dari kabupaten/kota.

Dari jumlah itu, persoalan yang paling mencuat adalah masalah konflik lahan yang berkaitan dengan cucu kemenakan dan wilayah adat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Karena itu, peran dari Lembaga Adat Melayu (LAM) masing-masing kabupaten/kota bersama kepala daerah, turut serta dalam membantu menyelesaikan persoalan itu.

Permasalah adat yang muncul, tergantung dari peran Lembaga Adat Melayu Kabupaten/kota. Ini ditegaskan Tenas Effendy dalam Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) MKA Lembaga Adat Melayu se-Provinsi Riau, Selasa (13/11) malam di Lembaga Adat Melayu Riau.

Dari 12 Kabupaten/kota, lanjut Tenas Effendy, masih ada beberapa daerah yang belum terbentuk kepengurusan LAM-nya. Masing-masing, LAM Kabupaten Inhu, Meranti, Dumai, Kampar dan Bengkalis.

Pembentukan kepengurusan LAM kabupaten/kota, menurut Tenas Effendy, harus ada kesepakatan antara pengurus dengan Bupati/Wali Kota.

Namun dia mengingatkan bupati/wali kota tidak mengkaitkan persoalan adat dengan kepentingan-kepentingan politik.

Karena itu, LAM Riau menegaskan, kalau Lembaga Adat Kabupaten/kota tidak melibatkan diri dalam politik secara kelembagaan.

Hal ini sangat penting untuk menjaga kewibawaan dan marwah Lembaga  Adat itu sendiri. Selain itu, mengharapkan agar kepala daerah, Bupati/Wali Kota mengeluarkan Peraturan Bupati/Wali Kota soal kelembagaan adat setempat.

Di daerah Riau, terdapat 33 paguyuban. Karena itu, Lembaga Adat Melayu masing-masing daerah dapat merajut keberadaan paguyuban-paguyuban yang ada di Kabupaten/kota.

Program Lembaga Adat masuk sekolah yang dirancang, tidak terlepas dari peran Lembaga Adat masing-masing daerah. Terutama dalam operasionalnya bersama dengan Pemerintah Daerah.

Ini juga disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Drs Al Azhar.

Menurutnya, DPH adalah pelaksana titah yang sudah dirumuskan Majelis Kerapatan Adat (MKA). Sejak dikukurkan Maret 2012 lalu, DPH LAM Riau (tujuh bulan), sudah dilaksanakan sekitar 70 kegiatan LAM Riau.

Bila dihitung secara statistik, dalam tiga hari ada kegiatan yang dilaksanakan LAM Riau. Namun itu, bukan satu-satunya indikator menilai kalau DPH LAM Riau sudah berjaya melakukan sesuatu.

Karena LAM Riau, tugasnya adalah memastikan martabat Melayu Riau semakin meningkat. Memastikan kalau negeri ini memiliki roh kebudayaan Melayu meningkat.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook