(RIAUPOS.CO) -- BersEmpena memperingati Hari Jadi Ke-20 Kabupaten Kuansing, Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kuansing meluncurkan 20 lembar Kartu Identitas Anak (KIA) di Lapangan Limuno Telukkuansing, Sabtu (12/10).
KIA merupakan sebuah kartu identitas anak yang harus dimiliki oleh setiap anak yang berusia dari 0 hingga 5 tahun. Untuk memiliki kartu identitas tersebut, maka masyarakat harus membuat permohonan untuk membuat KIA di kantor Disdukcapil Kuansing.
“Ini merupakan program Disdukcapil Kuansing 2019. Untuk anak usia di bawah 5 tahun tidak pakai foto. Sedangkan usia 5 hingga 17 tahun harus pakai foto. Sedangkan untuk syaratnya, fotocopy KK, fotocopy akte kelahiran anak, foto copy KTP-el orang tua, pas foto 2x3 dua lembar, dengan latar belakang merah bagi tahun lahir yang ganjil,” ujar Kadis Disdukcapil Kuansing, Refendi Zukman, Ahad (13/10).
Dengan adanya program KIA tersebut, Reffendi berharap dan mengimbau kepada masyarakat Kuantan Singingi agar membuat KIA yang merupakan kartu Identitas yang sama fungsinya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga usia 17 tahun ke atas.(adv)