PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemilik akun facebook Eka Octaviyani, harus dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, oleh Universitas Islam Riau (UIR), Kamis (13/9) petang. Sebab, akun tersebut telah menghina kampus itu.
Ujaran kebencian yang dilakukan akun itu, dilakukan pascaaksi demo yang dilakukan ratusan mahasiswa UIR di DPRD Riau, untuk meminta Presiden Joko Widodo mundur. Foto dan video beredar di facebook. Lalu, akun Eka Octaviyani berkomentar miring tentang itu.
“Gak usah panik, macam gak tau aja kualitas uir, cuma mahasiswa recehan kok. Kumpulan orang2 yg gk lulus di universitas incaran biasanya kebuangnya di sini, anggap aja seperti kentut, yg aromanya jg bakal ilang bentar lg. Aku kira dari universitas ternama yg demo, begitu tau itu uir, ngakak sendiri,” tulis Eka Octaviyani, di kolom komentar.
Komentar itu kemudian di-screenshot oleh akun facebook Sartika Dewi pada Kamis siang. Disertai dengan ucapan “Beberapa hari ini diam saja melihat wall fb berisikan pendapat netizen yg maha benar terkait aksinya mahasiswa uir. Karna ku pikir itu hak masing2 untuk berpendapat. Tapi kalau sudah seperti ini melecehkan UIR harus ditindaklanjuti. Karena sudah kelewatan. Mana suaramu wahai almamater.”
Ini diunggah Sartika di statusnya yang dibagikan kepada beberapa nama mahasiswa UIR. Namun tak lama setelah komentar ujaran kebencian itu diunggah, akun milik Eka Octaviyani tak ditemukan lagi di pencarian facebook. Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan mahasiswa UIR Zamroni yang didampingi kuasa hukum UIR Aziun Asyaari, langsung melaporkan akun Eka Octaviyani ke Ditreskrimsus Polda Riau.
“Kami memang dirugikan atas nama instansi dan mahasiswa. Kami sayangkan atas tindakan akun facebook Eka Octaviyani. Mungkin saat ini hanya satu akun. Apabila ada perkembangan selanjutnya, ada yang memberikan ujaran kebencian maka kami akan laporkan kembali,” ujar Zamroni usai membuat laporan.
Sementara itu, kuasa hukum UIR Aziun mengatakan, setelah laporan resmi ini dibuat, dia berharap agar penyidik dapat segera mengusut tuntas kasus ini.
“Jadi kita minta kepada penyidik, setelah adanya laporan ini untuk bisa memprioritaskan. Karena ini menimbulkan rasa permusuhan dan kebencian yang sangat luar biasa terhadap lembaga UIR dan mahasiswa UIR,” kata dia.
Proses hukum ini juga sebagai salah satu upaya untuk mengantisipasi agar mahasiswa UIR tak melakukan aksi main hakim sendiri. Sebab, jumlah mahasiswa UIR mencapai ribuan orang.
“Kami ketahui mahasiswa UIR ribuan, alumni juga ribuan. Seandainya mereka melakukan tindakan sendiri-sendiri, akan berakibat fatal. Jadi biarlah kami bawa ke ranah hukum biar polisi yang memproses secara hukum. Secara resmi laporan ke Krimsus Polda Riau,” kata Aziun.
Atas tindakannya, kata Aziun, Eka terancam dikenakan UU Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perbuatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Dalam Pasal 27, dia bisa dikenakan sanksi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ujar dia.(dal)