BANDARPETALANGAN (RIAUPOS.CO) -- Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan seorang ayah di Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan.
Bukannya menjaga dan merawat, petani berinisial S (42) ini, malah tega menggagahi anak kandungnya sendiri yang berusia 14 tahun.
Tidak tanggung-tanggung, ayah bejat ini telah berulang kali menyetubuhi putrinya selama dua tahun lebih yakni sejak tahun 2017 hingga 2020. Tepatnya sejak gadis malang tersebut berusia 12 tahun.
Kasus itu terungkap, setelah pihak kepolisian sektor (Polsek) Bunut mendapatkan laporan dari ibu korban (36) tentang adanya kasus asusila tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Alhasil, setelah mendapatkan laporan tersebut, maka pihak Polsek Bunut pun langsung bergerak cepat dan akhirnya menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut, dijerat dengan Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ya, setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat atas adaya unsur pidana yang dilakukan S, maka tim opsnal Polsek Bunut langsung menangkap tersangka di rumah rekannya dekt Kantor PLN sorek satu Kecamatan Pangkalan Kuras, Senin (13/7/2020) malam lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Dan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bunut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," terang Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto ketika dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (14/7/2020) kemarin di ruang kerjanya.
Diungkapkan Mantan Kapolsek Teluk Meranti ini, bahwa aksi ayah bejat ini dipergoki ibu korban pada Sabtu (11/7/2020) sore lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Saat itu ibu korban keluar rumah untuk pergi ke warung membeli sembako. Namun, ditengah perjalanan, saksi ternyata lupa membawa uang, sehingga kembali pulang ke kediamannya untuk mengambil uang yang disimpan ibu korban dilemari pakaian kamar putrinya.
Saat berada di dalam kamar, sang ibu sangat terkejut melihat S tengah melakukan hal senonoh pada putri kandungnya sendiri. Hanya saja, pelaku berkilah tidak menggauli putrinya dan hanya sekedar membangunkan putrinya yang sedang tidur.
"Dan setelah dicecar pertanyaan oleh saksi, pelaku akhirnya mengakui kesalahannya telah menggauli korban yang merupakan putri kandungnya. Bahkan, pelaku memohon kepada ibu korban agar saksi tidak melaporkan perbuatannya kepada aparat penegak hukum (polisi, red). Hal tersebut untuk menutupi aib yang dapat menggangu masa depan korban jika diketahui oleh masyarakat umum," paparnya.
Hanya saja, sambung Edi, melihat saksi tidak memenuhi permohonannya, maka pelaku pun akhirnya melarikan diri meninggalkan anak dan istri dirumah.
"Sedangkan korban yang terus didesak ibunya, akhirnya mengakui telah berulang kali digagahi S. Di saat sang ibu tidak berada di rumah. Dan pelaku selalu mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatannya jika tak ingin sang ayahnya mati," ujarnya.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, lanjut Edi, maka pada Senin (13/7/2020) sore sekitar pukul 17.00 WIB, ibu korban akhirnya melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan pelaku kepada pihak Polsek Bunut guna proses hukum lebih lanjut.
Mendapat laporan tersebut, maka petugas langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
Berkat kerja keras tim opsnal Polsek Bunut di lapangan, maka sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku akhirnya berhasil ditangkap temannya dekat Kantor PLN Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras.
"Kepada petugas, pelaku mengaku khilaf menggauli putrinya karena tak kuasa melihat kemolekan tubuh korban. Namun, apapun alasannya, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah melanggar tindak pidana," tutupnya.
Laporan: Amien Amran (Pelalawan)
Editor: Eko Faizin