(RIAUPOS.CO) -- Iklan atau baliho sosialisasi Pemilu aman bergambar dua jenderal yang terpajang di papan iklan raksasa ilegal akhirnya dilepas Rabu (12/6/19). Papan iklan tersebut tepatnya di Pangkal Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, miliki PT Benggala Surya.
Papan iklan yang tidak memiliki izin tersebut diketahui setelah pihak Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Meranti menggelar rapat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) belum lama ini. Hasil dari rapat koordinasi itu, tampaknya Pemkab
Meranti tidak hanya menyorot satu papan iklan yang dimaksud, melainkan mendapati dua papan iklan milik Abenk lain yang juga tidak berizin.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Ery Suhairi, Kamis (13/6) siang kepada Riau Pos. “Iya benar papan iklan di pangkal Jalan Teuku Umar tersebut tidak memiliki izin. Selain itu ada dua titik lainnya milik perusahaan yang sama juga tidak memiliki izin. Saat ini sudah masuk pada tahap proses penertiban,” ujarnya.
Walupun demikian, ia mengaku jauh sebelum ini, pihak PT Benggala Surya sempat melakukan koordinasi ke BPPRD saat melakukan pemasangan iklan sosialisasi pemilu aman tersebut. Perusahaan terkait berjanji akan lakukan pembongkaran setelah Pemilu 2019.
Pertimbangan pemberian izin secara lisan itu diakuinya dikeluarkan mengingat dan menimbang iklan yang dipajang demi kepentingan urusan pemerintah. Namun setelah pemkab menagih janji pembongkaran, pihak pengusaha tampak abai. Terlebih hingga saat ini, BPPRD telah mengeluarkan surat peringatan pembongkaran kepada yang bersangkutan.
“Sudah tiga kali kita surati. Sampai saat ini belum juga digubris. Kami tinggal menunggu upaya koordinasi yang telah dijadwalkan dua pekan mendatang untuk melakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Adapun tiga titik papan milik PT Benggala Surya yang juga tidak mengantongi izin itu di antaranya terdapat di Tebingtinggi, tepat di pintu masuk Kompleks Bea Cukai, simpang lampu merah Jalan Diponegoro dan Jalan Kesehatan.
Sesuai dengan Perda Meranti No 3 Tahun 2015 tentang reklame dimana salah satu isinya menyebutkan setiap yang memasang reklame wajib meminta izin pada bupati dalam hal ini dinas terkait. Jika tidak maka Pemda dapat melakukan pembongkaran.(*4/zed)
Laporan Mario Kissaz, Meranti