POLRES KUANSING

Dalam Satu Malam, Dua Pengguna Narkoba Dibekuk

Riau | Selasa, 14 Mei 2019 - 17:05 WIB

Dalam Satu Malam, Dua Pengguna Narkoba Dibekuk
Barang bukti yang disita Polres Kuansing dari tersangka narkotika yang ditangkap Senin (13/5/2019). (Humas Polres Kuansing for Riaupos.co)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Kuansing, dalam satu malam berhasil membekuk dua orang pengguna narkoba di Kuansing. Keduanya masing-masing, DAS (36), Desa Geringging Baru Kecamatan Sentajo Raya Kuansing. Satu lagi berinisial RIS (36) tinggal di Desa Sako Margasari Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing.

Menurut Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Kadarusmansyah, Selasa (14/5/2019), dari tangan DAS berhasil diamankan barang bukti berupa, satu paket kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu, berat kotor 0,15 gram. Kemudian satu unit telepn selular Asus, satu unit telepon selular Nokia serta satu unit sepeda motor.    

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sementara dari tangan RIS, polisi mengamankan satu paket sedang narkotika jenis sabu. Lalu dua paket keci narkotika jenis sabu berat kotor seluruh barang bukti sabu 3,36 gram. Satu unit telepon selular Samsung, satu unit sepeda motor, satu buah dompet warna coklat, satu buah kotak minyak rambut dan uang tunai Rp1.950.000 diduga hasil jual beli sabu.

Dijelaskannya, Senin 13 Mei 2019, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis sabu. Kemudian anggota Opsnal yang dipimpin KBO Sat Narkoba  Ipda Riduan Butar-Butar SH, melakukan penyelidikan. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap DAS. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu di atas tanah yang dibuang DAS.

Hasil pendalaman DAS, ia mengaku mendapat barang haram itu dari RIS. Tim Opsnal yang dipimpin KBO Ipda Ridwan Butar-Butar melakukan penyelidikan dan pengembangan. Upaya mereka tidak sia-sia. Pukul 23.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap RIS ketika sedang mengendarai sepeda motor di Desa Sako Margasari, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing.

  

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu, dua paket kecil narkotika jenis sabu di dalam botol minyak rambut warna hitam yang disimpan di celana milik tersangka. Sekarang kedua pengguna narkoba itu, telah diamankan di Polres  Kuansing bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook