PERWAKILAN YAYASAN BERI PENJELASAN KE KPU DAN PANWASLU RIAU

Baliho Yayasan Salam 4 Jari Tak Berkait Pilgubri

Riau | Senin, 14 Mei 2018 - 18:08 WIB

Baliho Yayasan Salam 4 Jari Tak Berkait Pilgubri
Baliho Yayasan Salam 4 Jari terpasang di persimpangan Jalan Ahmad Yani-M Yamin, dibantah pihak Yayasan sebagai dukungan salah satu calon Gubri.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perwakilan Yayasan Salam 4 Jari langsung memberikan penjelasan kepada KPU dan Bawaslu Riau, terkait dugaan baliho sosialisasi yayasan yang terpasang di sejumlah titik Kota Pekanbaru mempromosikan salah salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur Riau. Hal ini dibantah, dan ditegaskan baliho itu tidak ada berkait berkait dengan Pilkada Riau. 

Sebelumnya, dari pemberitaan media Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Rusidi Rusdan Lubis merekomendasikan ke KPU untuk menurunkan baliho Komunitas Salam 4 Jari, dengan foto Airlangga Hartarto, dianggap melanggar aturan.

Dan menurut pihak Bawaslu Riau, baliho itu melanggar pasal 70 ayat (1) dan (2) peraturan KPU no 4 tahun 2017.  Aturan tersebut menjelaskan partai politik atau gabungan partai pasangan calon atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran jumlah serta lokasi yang sudah ditentukan KPU Provinsi, kabupaten dan Kota. 
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Juru Bicara yayasan salam 4 jari, Anick HT pun angkat bicara, agar hal ini tidak kemana-mana, dan langsung menjelaskan serta memberikan bantahan. ‘’Kami dari Yayasan  Salam 4 Jari perlu memberikan penjelasan, dan itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada di Riau,’’ tegas Anick melalui rilis yang diterima Riau Pos, Ahad (13/5).
Dalam penjelasannya, dia menyebutkan, pertama, Billboard tersebut dipasang atas nama 
“Yayasan  Salam 4 Jari,” lembaga civil society yang terdaftar di akte notaris Suprapto SH yang berkedudukan di Jakarta Selatan. Akta pendirian No 6 bertanggal 6 Maret 2018. Yayasan tersebut telah disahkan di Kementerian Hukum dan Hak Azasi  Manusia No AHU-0003158.AH.01.04 tahun 2018. Yayasan ini juga secara resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar di Departemen Keuangan RI No: S-965KT/WPJ.04/KP.0103/2018.

‘’Maka kami tegaskan, Baliho itu sama sekali tak ada hubungan dengan kampanye partai politik ataupun calon pilkada di daerah manapun, termasuk provinsi Riau,’’ jelasnya.

Kedua, sosok Airlangga Hartarto yang terdapat dalam baliho, tidak berposisi sebagai ketua Partai Golkar maupun tim kampanye siapapun, namun sebagai sosok yang menjadi inspirasi dari 4 (empat) program yang digaungkan Komunitas Salam 4 Jari. 
Ketiga, baliho  tersebut semata ditujukan untuk mensosialisasikan gagasan sebagaimana yang  tercantum di dalamnya yakni: (1) terbukanya lapangan pekerjaan untuk rakyat kecil, (2) sembako murah untuk rakyat, (3) rumah dengan harga dan akses terjangkau untuk rakyat, dan (4) pemanfaatan Revolusi Industri ke-4 bagi generasi milenial. 
Program di atas   terinspirasi dari gagasan tokoh Nasional Airlangga Hartarto. ‘’Ini bagian dari hak yayasan kami sebagai civil society untuk mendukung sebuah gagasan besar,’’ katanya.

Keempat, baliho  tersebut tidak hanya dipasang di Provinsi Riau, tetapi juga dipasang di 9 Provinsi yang lain di Indonesia. ‘’Saat ini baliho yang sama sudah tersebar di Indonesia sebanyak 100 titik,’’ ungkapnya.

Maka, atas dasar itu pula, disebutkannya, Bawaslu Riau telah melakukan penafsiran yang keliru atas Peraturan KPU no 4 Th 2017 pasal 70 ayat (1 )dan (2).
‘’Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Semoga dapat memberikan penjelasan yang cukup memadai,’’ tuturnya.(gus/ifr)  









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook