Tuntut Ganti Rugi, Warga Blokir Jalan

Riau | Selasa, 14 Mei 2013 - 10:57 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Blokir Jalan
Tuntut ganti rugi pelebaran jalan, Aliansi Warga Jalan Sudirman Duri memblokir separuh badan Jalan Sudirman dengan menumpukkan tanah timbun di badan jalan, Senin (13/5/2013). Foto: syukri datasan/riau pos

DURI (RP) - Warga memblokir Jalan Jendral Sudirman Duri, Senin (13/5) pagi. Pemblokiran dengan cara menumpukkan tanah timbun itu berlangsung di dua tempat. Masing-masing di Simpang Pokok Jengkol dan di Simpang Geroga.

Aksi pemblokiran itu dilancarkan Aliansi Masyarakat Jalan Jendral Sudirman Duri yang diketuai H Masri Jamaan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Akmal Nasution, Korlap Aliansi Masyarakat Jalan Jendral Sudirman Duri kepada Riau Pos, mereka juga sempat menggembok pintu gerbang masuk Kantor Camat Mandau sebelum memblokir jalan.

Namun tak lama kemudian, gembok itu langsung dibongkar Satpol PP atas perintah Camat Mandau Drs H Hasan Basri MSi. Camat juga minta agar pemblokiran jalan itu dihentikan.

“Pintu gerbang kantor camat kami gembok sekitar pukul 6.15 WIB, sedang pemblokiran jalan sekitar pukul 9.00 WIB. Blokiran di Pokok Jengkol sudah mulai dibuka. Sedang yang di sini (Simpang Geroga, red) sampai sore. Aksi pemblokiran ini kami lakukan agar Pemkab Bengkalis segera membayar ganti rugi tanah milik ratusan warga. Panjangnya 4.150 meter. Lebarnya 10 meter, 5 meter di kiri dan 5 meter di kanan. Tanah ini sudah dipakai untuk pelebaran jalan pada tahun 2002 lalu,” papar Akmal.

Akibat pemblokiran jalan tersebut, arus lalu-lintas sedikit tersendat. Meski demikian, kemacetan tidak terjadi. Pasalnya, masih ada separuh badan jalan aspal yang bisa dilewati kendaraan.

“Menurut data kami, ada 552 persil tanah milik 358 warga yang belum diganti rugi pemerintah untuk pelebaran jalan ini. Luas totalnya 24.043,7 meter persegi. Kami sudah menghadap Pemkab. Juga sudah tiga kali hearing di Komisi I. Hasilnya belum memuaskan. Juga disebut-sebut bahwa tanah jalan ini sudah diganti CPI dulu. Hal itu tak bisa kami terima. Soalnya, di sertifikat, tanah itu masih milik kami. Tak hanya itu, kalau tanah jalan tersebut sudah milik Pemkab, kok PBB-nya masih kami yang bayar,” jelas Ketua Aliansi Masyarakat Jalan Jenderal Sudirman Duri H Masri Jamaan didampingi Wakil Ketua H Armen Dt Rajo Intan di Simpang Geroga.

Sementara itu, Akmal Nasution pemilik tanah di depan SPBU Jalan Sudirman yang hingga kini tidak digarap Pemkab untuk jalan mengaku akan segera ke Jakarta untuk mencari pengacara kondang untuk membantu dirinya menuntut pembayaran hak ganti rugi dari Pemkab Bengkalis.

“Dalam satu atau dua hari ini, saya akan ke Jakarta mencari pengacara kondang,” katanya. Kalau warga lain setuju memakai jasa pengacara itu, menurut Akmal juga bagus.

Soal aksi warga ini, Camat Mandau Drs H Hasan Basri MSi kepada Riau Pos menyebutkan, masalah tuntutan ganti rugi Jalan Sudirman sebenarnya sudah ada jawaban resmi dari Bupati Bengkalis pada 2011 lalu. Hearing dengan Komisi I DPRD pun sudah tiga kali.

“Pemkab tidak bisa mengabulkan permohonan ganti rugi karena akan rawan temuan BPK. Proses pelebaran jalan sudah dilakukan sejak 2003 yang lalu. Yang diganti rugi saat itu bangunan rumah dan pagar. Bupati mempersilakan masyarakat melanjutkan secara hukum. Pemkab tentu akan melaksanakan apapun putusan pengadilan,” papar Hasan Basri.   

Sejalan pula dengan arahan bupati, camat juga minta agar masyarakat menuntut hal ini melalui pengadilan. Dia yakin, masyarakat bisa menempuh cara itu karena jumlah mereka banyak. (sda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook