Laporan MUHAMMAD FADHLI, Bagan Siapi-api m-fadhli@riaupos.co
Polisi Kehutanan (Polhut) Dinas Kehutanan Rohil kini menangani kasus perambahan hutan bakau seluas 600 hektare di Dusun Pulai Ambai, RT 01/RW 04, kepenghuluan Sei Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“Prosesnya sedang berjalan dan ditangani Polhut, masih dalam tahap pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti pendukung data di lapangan,” kata Kepala Dinas Kehutanan Rohil, Azwir M Noor kepada wartawan, Sabtu (12/5).
Ditambahkannya, tidak tertutup kemungkinan setelah proses penyidikan, kasus tersebut akan dibawa ke jalur hukum. Ditambahkannya, pelaku utama diduga merupakan warga dari Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Jika terbukti salah, tegas Azwir, maka pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Pelarangan Perambahan Hutan Bakau, yang menegaskan pelarangan keras pengarapan hutan Bakau baik untuk kelompok maupun perorangan.
Azwir mengatakan, dengan adanya temuan tersebut Polhut mesti meningkatkan kinerjanya untuk menangani perambahan hutan, khususnya hutan lindung di Rohil. Menurutnya, dinas perlu memaksimalkan diri agar kejadian serupa tak terulang lagi di masa datang.
“Saya telah intruksikan seluruh anggota untuk tetap melakukan patroli dan pengawasan khususnya di wilayah hutan serta menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan masyarakat. Tugas kita memang cukup berat, tantangan dan resiko di lapangan harus dilalui. Di samping, kita harap para penghulu berperan aktif menjadi yang terdepan dalam memberikan pengawasan,” ajaknya.
Perambahan hutan bakau ini terungkap saat wakil bupati Rohil H Suyatno bersama tim Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan Dinas Perikanan dan Kelautan turun ke lapangan beberapa waktu lalu.
Di lokasi, tim langsung menghentikan aktifitas perambahan sekaligus menyita 1 unit alat berat jenis ekskavator bermerek CAT 320D dan mengamankan dua pekerja.
Saat dimintai keterangan secara terpisah, wabup menyebutkan dari informasi di lapangan diduga ada keterlibatan oknum perangkat kepenghuluan Sei Daun sehingga aktifitas ilegal tersebut terjadi.
“Kita yakin ada keterlibatan perangkat kepenghuluan Sungai Daun. Malahan, pengawas pekerjaan tersebut justeru ketua RT bernama Thamrin yang rumahnya sendiri terletak di belakang areal perambahan,” kata Suyatno.(muh)