JAKARTA (RP) - Polemik mengenai pengisian kursi sekretaris daerah Pemprov Riau, masih terus berlanjut. Gubernur Riau HM Rusli Zainal ngotot agar pemerintah pusat memilih satu nama dari tiga nama yang diusulkan.
Hanya saja, pemerintah tidak mau dan meminta Rusli menunjuk pejabat untuk mengisi jabatan pelaksana tugas (plt) sekda, agar roda pemerintahan segera berjalan normal.
Staf ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum dan Hubungan Antar Kelembagaan Kemendagri Roydonnyzar Moenek menjelaskan, untuk saat ini satu-satunya solusi yang bisa ambil adalah penunjukan plt sekdaprov Riau.
"Bukan tanpa solusi karena dimungkinkan gubernur untuk menetapkan plt sekda," ujar Reydoonyzar Moenek kepada wartawan, di sela-sela acara diskusi di Puncak, Bogor, Sabtu (13/4).
Diakui Donny - panggilan akrabnya-memang kewenangan seorang plt sekda, tidak sebesar sekda definitif. Hanya saja, lanjutnya, gubernur bisa mengeluarkan Keputusan Gubernur atau Peraturan Gubernur, yang isinya pemberian kewenangan kepada plt sekda, misal sebagai pejabat pengguna anggaran.
"Dan selanjutnya, plt sekda ini bisa melimpahkan kewenangan lagi ke pejabat di bawahnya. Prisipnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak boleh terganggu hanya gara-gara tidak ada sekda definitif," ujar Donny.
Dia memberikan contoh dirinya sendiri, yang saat ini masih sebagai Plh Kapuspen Kemendagri. Donny mengatakan, dirinya mendapat pelimpahan kewenangan dari Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, untuk menjalankan fungsi-fungsi Pusat Penerangan Kemendagri.
"Toh tetap jalan. Jadi, untuk Riau, ini pemerintahan mau jalan apa tidak? Kalau mau jalan, itu (penunjukkan plt sekda, red), solusinya," pungkas Donny.
Seperti diketahui, Gubernur Rusli Zainal mengajukan tiga nama calon Sekda, yakni Kepala Inspektorat Riau Syamsurizal, Kepala Bappeda Riau Ramli Wahid, dan Kepala BKD Riau Zaini Ismail. (sam/jpnn)