PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rapat paripurna pengesahan Tata kelola BUMD yang diagendakan Senin (14/3/2016) batal dilaksanakan. Pasalnya, Plt Gubernur Riau dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau tidak bisa hadir karena ada tugas ke luar kota.
Demikian disampaikan Ketua Komisi C DPRD Riau yang sekaligus merupakan Ketua Pansus Perda Tata Kelola BUMD tersebut.
"Paripurna hari ini batal karena Plt Gubernur sedang ada kunjungan ke Kementerian LHK, sedangkan Sekda juga ada tugas ke Jakarta. Kami tidak tahu pastinya seperti apa, yang jelas, tadi ada surat dari Pemprov mengenai itu," jelas politisi asal Kabupaten Kuantan Singingi ini.
Dijelaskan juga oleh politisi Partai Demokrat ini, mengenai Ranperda tata Kelola BUMD tersebut sudah pinalti dan selesai dibahas. Hanya saja, tinggal menunggu paripurna pengesahan saja.
"Perda ini sudah selesai, nanti kami jadwalkan lagi paripurna setelah pihak Pemprov siap untuk paripurna pengesahan tersebut," paparnya.
Ia juga berharap, dengan disahkannya perda tersebut dapat membenahi BUMD yang ada di Provinsi Riau saat ini. "Ada beberapa poin penting dalam perda tersebut, supaya perusahaan BUMD ini berjalan sesuai dengan perda yang dibentuk saat ini," tutupnya.
Laporan : Doni Afrianto
Editor: Boy Riza Utama