PROVINSI RIAU

Ini Dua Poin Penting Perda Tata Kelola BUMD

Riau | Senin, 14 Maret 2016 - 15:53 WIB

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)-Anderson, Ketua komisi C DPRD Riau menyebut, ada Dua poin penting yang di atur dalam perda Tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),  poin penting yakni mengatur pembentukan anak Perusahaan BUMD dan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Demikian di sampaikan Aherson, Senin (14/3/2016).

"Perda tersebut sudah selesai, tadi kami rapat pimpinan dan fraksi, semuanya sudah clear, tinggal di paripurnakan saja," ujar Aherson saat di jumpai Riaupos.co di Gedung DPRD Riau.

Lebih lanjut disampaikan, Aherson, ada poin penting dalam perda tata kelola BUMD tersebut, sesuai dengan UU 23 2014 yang mengatur 14 item yang sudah masuk ke dalam kerangka akademis perda tersebut.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Poin penting yang di atur dalam perda BUMD tersebut menurut Aherson, perusahaan BUMD nanti tidak lagi semena-mena membuat anak perusahaan.

"Makanya dalam perda ini kita atur untuk pembangunan anak perusahaan tersebut. Supaya tidak semaunya lagi membentuk anak perusahaan BUMD itu,kita atur sarat pendiriannya, poin pertama itu harus ada persetujuan tertulis dari DPRD tentang tujuan pendirian anak perusahaan tersebut " paparnya.

Tidak hanya itu, lanjut politisi asal Kabupaten Kuantan Singingi ini menjelaskan, masalah pelaksana RUPS juga termasuk poin penting.Menurutnya nanti tidak lagi penundaan RUPS.

"Jadi enam bulan menjelang RUPS  pemprov harus membuat surat kepada perusahaan untuk melakukan RUPS.Kalau tidak mau direksinya, bikin surat kepada komisaris, tidak mau juga kita minta pengadilan untuk melakukan RUPS untuk pemda menjalankan RUPS tersebut," tegasnya.

Laporan: Doni Afrianto
Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook