PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Sesuai Sprint 57/II/2016 tanggal 25 Pebruari, 3 Komandan Koramil (Danramil) di Kabupaten Rokan Hulu yang tergabung di bawah Dandim KPR (Kampar, Pelalawan, Rokan Hulu) akan dimutasi.
Ketiga Danramil tersebut adalah, Kapten Inf Yuhardi, Kapten Inf Sulaiman dan Kapten Czi Sudarmazi. Kapten Inf Yuhardi yang sebelumnya bertugas sebagai Danramil Kunto Darussalam dimutasi menjadi Dandim Tambusai dan Dandim Kunto Darussalam diisi oleh Kapten Czi Sudarmazi.
Selanjutnya, Kaften Arh Khoridon menjabat sebagai Dandim Petapahan Kabupaten Kampar dan Koramil Ujungbatu diisi oleh Kaften Inf Sulaiman.
Dandim 0313 KPR, Letkol Inf Yudi Prasetyo, Ahad (13/3) melalui telepon selulernya mengatakan, kalau jabatan Danramil sebagaimana aturan tidak boleh menjabat selama 2 tahun di tempat yang sama.
“Mutasi intinya tantangan tugas, karena tugas saat ini tidak sama tugas dengan kemarin. Tuntutan terhadap mereka sama dengan tuntutan terhadap saya dari atasan yaitu tidak boleh ada asap mulai tahun 2016 ini,” katanya.
Selain itu, Yudi Prasetyo juga mengatakan, kalau Danramil juga harus aktif dan mengadakan patroli rutin. “Danramil sebagai prajurit, harus bisa aktif berkomunikasi dengan masyarakat.
Selain itu, mereka juga harus melaksanakan patroli rutin, sehingga informasi mudah dan cepat didapatkan,” jelasnya.
Mengenai perpindahan jabatan, menurut Yudi Prasetyo adalah masalah tuntutan dan tugas, karena perwira tidak boleh dua tahun pada satu tempat dan mereka wajib pindah.
“Masalah mutasi, itu biasa. Karena prajurit, harus bersedia ditempatkan di mana saja,” tegasnya.(har)