Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru dan Jakarta
redaksi@riaupos.co
RIBUAN guru di sejumlah kabupaten/kota di Riau harus menerima nasib buruk, yakni penurunan pangkat, terkait temuan pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional 12.
Kota Pekanbaru menduduki peringkat teratas yang gurunya menerima sanksi penurunan pangkat yakni 417 guru, disusul Kuansing sebanyak 236, Indragiri Hulu (Inhu) 223, Indragiri Hilir (Inhil) 121, Rokan Hulu 52, Dumai 28, Rohil 224, Pelalawan 33 dan 9 di Kepulauan Meranti.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuansing, Drs H Alwis MSi melalui Sekretaris Disdik, Jupirman SPd yang dikonfirmasi Riau Pos terkait hal tersebut mengakui 236 guru di Kuansing mengalami penurunan pangkat dari golongan IVb ke IVa. Mereka sebelumnya telah terbukti melakukan pemalsuan PAK.
Dikatakan Jupirman, mereka yang telah melakukan pemalsuan itu harus meletakkan kembali pangkatnya dari IV/b ke IV/a, atau turun satu tingkat.
‘’Sanksinya jelas, ada 236 guru kita yang golongannya IV/b harus dikembalikan ke golongan IV/a. Ini sanksi atas apa yang telah mereka lakukan,’’ ujar Jupirman.
Mengenai tunjangan terhadap mereka, katanya, 236 guru tersebut harus mengembalikan seluruh tunjangan yang telah mereka terima selama menyandang pangkat IV/b ke kas daerah.
Hal yang sama juga diakui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohul. Pemkab telah menerapkan sanksi penurunan pangkat dari golongan IV/b ke IV/a terhadap 52 guru PNS yang tersebar di 16 kecamatan di Rokan Hulu terhitung Februari lalu.
‘’Dasarnya, Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara, telah membuktikan, mereka menggunakan penetapan angka kredit (PAK) palsu sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat,’’ sebut Kepala BKD Rohul, Hj Sri Mulyati MSi. Selain itu, 52 guru PNS yang datanya terlampir dari Kantor Regional XII BKN, mereka diwajibkan untuk mengembalikan selisih gaji dan semua hak keuangan yang telah diperoleh atas dasar golongan Ruang IV/b sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
‘’Kami sudah laksanakan sanksi yang ditetapkan oleh Kantor Regional XII BKN kepada 52 guru PNS yang mengunakan PAK Palsu, untuk persyaratan kenaikan pangkat dengan pembatalan kenaikan pangkat PNS. Untuk mengembalikan selisih gaji yang diterima oleh Guru PNS tersebut ke kas Negara. Pengembalian selisih gaji itu, dengan cara pemotongan gaji setiap bulannya,’’ ungkap Kepala BKD Rohul Hj Sri Mulyati SSos MSi menjawab Riau Pos, Selasa (13/3).
Menurutnya, BKD Rohul hanya melaksanakan sanksi yakni pembatalan Nomor Pertimbangan Teknis Persetujuan Kenaikan Pangkat Golongan Ruang IV/a ke IV/b jabatan fungsional guru Kabupaten Rohul sebanyak 52 tersebut, berdasarkan surat Kantor Regional XII BKN No 024/K.XII/I/2-2010.
Kemudian Salinan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts. 825/VII/2011 yang bunyinya tentang pembatan kenaikan pangkat golongan ruang PNS dalam jabatan fungsional guru di lingkungan Provinsi Riau yang menggunakan PAK palsu.
Sri menjelaskan, alasan pemerintah pusat melakukan pembatalan penggunaan PAK Palsu terhadap 52 guru tersebut, Karena tidak pernah menandatangani PAK dengan tinta warna biru. Karakter tanda tangan tidak sesuai dengan karakter aslinya dan stempel pada PAK palsu tidak sesuai dengan stempel Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas.
Di Kota Dumai, 38 guru juga mengalami nasib yang sama. Sebanyak 38 guru yang memalsukan penetapan angka kredit (PAK) itu sampai saat ini sudah dilakukan rapat koordinasi antara Badan Administrasi Kepegawaian Daerah (BAKD) dan Disdik Dumai.
Dalam rapat yang digelar sekitar dua pekan itu, hanya dilakukan penurunan pangkat terhadap guru yang memalsukan PAK namun untuk pemotongan tunjangan belum dilakukan dan baru akan dilakukan jika sudah selesai dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat.
Demikian dikatakan Kepala BAKD Dumai Sepranef Syamsir kepada Riau Pos Selasa (13/3) kemarin. Menurut kepala BAKD Dumai periode Walikota Dumai Khairul Anwar dan Agus Widayat itu, pihaknya belum memutuskan untuk masalah pemotongan tunjangan. Namun yang jelas, ada perbedaan gaji pokok antara golongan IV/b dan IV/a.
‘’Untuk guru yang kedapatan memalsukan PAK ini bukan diturunkan pangkatnya, namun dibatalkan pangkatnya dari IV/b ke IV/a, dan untuk golongan IV/b mempunyai gaji pokok sekitar Rp3,5 juta sedangkan yang golongan IV/a Rp3,3 juta, jadi ada perbedaan sekitar Rp200 ribu, itu belum termasuk tunjangan dan lainnya,’’ kata kepala BAKD Dumai Sepranef Syamsir Selasa (13/3) kemarin.
Dikatakan Syepranef lagi, Pemko Dumai sudah membayarkan gaji dan tunjangan kepada 38 guru golongan IV/b itu sejak tahun 2008 sampai dengan 2012, namun begitu kepala BAKD tidak tahu persis berapa total gaji guru golongan IV/b tersebut yang dibayarkan sejak tahun 2008 sampai sekarang.
Kadisdik Dumai Syaari ketika dikomfirmasi Riau Pos Selasa (13/3) kemarin belum memberikan tanggapan. ‘’Saya lagi acara belum bisa memberikan tanggapan,’’ katanya.
Namun data yang dihimpun dari Disdik sebelumnya memang pada periode April 2009 itu ada sebanyak 32 orang guru naik pangkat ke golongan IV/b dan sudah ada keputusan kenaikan pangkat, sedangkan yang periode Oktober 2009 dari 36 orang guru yang mengajukan berkas kenaikan pangkat, 4 orangnya ditolak karena harus melengkapi lagi berkas tersebut dan yang sudah lengkap pada Oktober itu sebanyak 32 orang namun belum sampai dikeluarkan surat keputusan tentang kenaikan pangkat tersebut.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Kasubag Kepegawaian Disdik Kota Dumai, Dedy Spd. Karena pada setiap tahun itu ada dua kali kenaikan pangkat, yakni pada periode April dan Oktober, maka untuk yang tahun 2009 baru yang periode April 2009 saja yang sudah jelas positif naik pangkat dari IV/a ke IV/b, dan sejak bulan itu pula guru-guru itu sudah menerima gaji sebagaimana gaji untuk golongan IV/b.
Dia juga menjelaskan, karya ilmiah merupakan salah satu syarat untuk mengajukan kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b, namun kewenangan penilaian karya ilmiah itu bukan dari Disdik namun langsung dari Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), dan dari LPMP itulah hasil karya ilmiah guru-guru itu akan mendapatkan apa PAK.
Pemkab Inhil melalui Inspektorat juga telah menindaklanjuti kasus tersebut, dan telah menemukan sebanyak 121 guru yang terlibat dalam kasus tersebut. Dan akan diberikan tindakan tegas terhadap oknum guru-guru yang telah melakukan tindakan yang tak patut di contoh tersebut.
Hal ini di ungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, H Fauzar SE MP, di Tembilahan, Selasa (13/2). ‘’Persoalan ini sudah ditindaklajuti dari masa kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan yang sebelumnya (Drs Anwar Nawang MH, red). Dan akhirnya sesuai dengan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Inhil, di temukan sebanyak 121 guru di Kabupaten Inhil ini yang terlibat,’’ paparnya.
‘’Pangkat dan golongannya akan dikembalikan ke pangkat sebelumnya. Dan selisih gaji dan tunjangan lainnya yang sebelumnya telah diterima diminta segera dikembalikan. Hal ini di lakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat sebelumnya,’’ tegasnya.
Kabupaten Inhu juga termasuk terbanyak gurunya yang dikenakan sanksi penurunan pangkat. Jumlahnya mencapai 223 yang ditunda kenaikan pangkatnya dari IV/b dan kembali ke IV/a. Pasalnya, PAK kenaikan pangkat ratusan guru itu tidak sesuai dengan ketentuannya.
Kepala BKD Inhu, Drs H Asriyan Msi ketika dikonfirmasi Selasa (13/4) mengatakan berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan SK Gubernur Riau tentang pengembalian ke pangkat awal, sejumlah 223 orang guru. Hal itu berkaitan dengan pengajuan PAK oleh para guru yang sudah pangkat IV/a ke VI/b.
‘’BKD dan Diklat Inhu melakukan penundaan pangkat VI/b guru berdasarkan surat edaran BKN atas usulan yang disampaikan Disdik Inhu beberapa waktu lalu,’’ ujarnya.
Ditanya, apakah ratusan guru yang ditunda kenaikan pangkatnya itu sudah mengenai gaji pada pangkat IV/b. Dikatakannya, untuk penerimaan gaji bagi guru tergantung usulan dari Diknas. Namun demikian, apabila gaji sudah diterima pada pangkat IV/b tentunya harus dikembalikan. “Hal itu bisa saja ditanyakan kepada Diknas,” terangnya.
Kadisdik Inhu, Drs Yushar Mpd melalui Sekretaris Disdik, Ujang Sudrajat SP Msi belum memberikan keterangan lebih lengkap. “Nanti saya konfirmasi dulu ke Kadis. Apa hasilnya nanti saya sampaikan,” ucapnya.
Guru yang mengajar di kabupaten baru seperti Kepulauan Meranti juga tak luput dari sanksi penurunan pangkat tersebut. Sedikitnya sembilan guru yang diturunkan pangkatnya yang terdiri empat kepala sekolah, tiga pengawas dan dua guru. ‘’Mereka diturunkan pangkatnya dari golongan IV/b ke IV/a, semuanya,’’ jelas Sekretaris Disdik Meranti Marjono Marcon.
Dalam kesempatan terpisah, Kadisdik Rohil Drs H Surya Arfan MSi menyebutkan, di daerahnya, setidaknya ada penurunan jumlah guru yang diberikan sanksi. Pada tahun 2011, ada sekitar 200-an guru dikenakan sanksi penurunan pangkat, sedangkan pada tahun 2012 sebanyak 24 guru.
Ditambahkan dia, bila dalam pengecekan tersebut ditemukan adanya pemalsuan PAK, Disdik pasti memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Di Pelalawan, laporan yang diperoleh ada 33 orang guru yang mendapati penurunan pangkat, juga terkait pemalsuan PAK. Keterangan singkat tersebut disampaikan Kadisdik Pelalawan, MD Rizal tadi malam.
Honorer Kemenag Diverifikasi
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) segera melakukan verifikasi data guru honorer yang berada di bawah kewenangan Kemenag. Hal ini dilakukan guna mengetahui jumlah guru honorer madrasah di Indonesia.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Nursyam, mengatakan, verifikasi ini juga bertujuan untuk mengawasi jumlah guru honorer madrasah. Sehingga jumlahnya tidak membludak layaknya guru honorer yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
‘’Kemdikbud kewalahan karena memang jumlah (guru honrer, red) cukup banyak. Tapi saya kira di Kemenag jumlahnya lebih sedikit. Maka itu tunggu saja dulu sembari kita selesai melakukan verifikasi ini. Kita tanyakan dulu ke direktur madrasah mengenai hal ini. Karena masalah data kan tidak boleh dikarang sendiri,’’ ungkap Nursyam kepada JPNN di Jakarta, Selasa (13/3).
Nurysam menjelaskan, ada beberapa faktor yang menyebabkan penggelembungan jumlah tenaga pendidik honorer baik di Kemendikbud maupun di Kemenag. Antara lain, disebabkan oleh faktor-faktor mentalitas dan lemahnya pengawasan serta komitmen dari pada tenaga honorer itu sendiri.
‘’Kami ingin menghindari hal demikian. Karena itu, kita harus melakukan verifikasi ini untuk lebih dalam menunjukkan bukti secara akurat mengenai permasalahan data guru honorer ini,’’ jelasnya.
Uji Penempatan Guru
Selain itu, untuk peningkatan mutu dan kualitas guru Madrasah, Kemenag tahun 2012 ini juga akan menetapkan uji penempatan (placement test). Uji penempatan ini dilakukan sebelum para guru mengikuti uji kompetensi awal (UKA) yang digelar oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Nursyam mengatakan, rencana uji penempatan ini sudah dibicarakan dengan para pejabat terkait di Kemendikbud. ‘’Permasalahan uji kompetensi awal (UKA) guru madrasah ini, kita sudah bertemu dengan Direktur Perkembangan Akademik di Kemendikbud dalam satu koordinasi yang sudah kita lakukan kembali. Kemudian, kita sepakati placement test ini,’’ ungkap Nursyam kepada JPNN di Jakarta.
Melalui uji ini, lanjut Nursyam, diharapkan dapat mengetahui peta, mana guru-guru yang sudah memiliki pengetahuan yang mendasar dari aspek-aspek yang akan diujikan. Selain itu, juga dapat menentukan rangking mereka.
‘’Nanti itu akan menentukan rangking mereka, bisa mengikuti (uji kompetensi awal) atau tidak. Jadi, kalau misalnya sudah memeroleh nilai yang bagus terkait kompetensi yang akan diujikan itu, maka itu mereka bisa ikut UKA. Tapi kalau yang nilainya jelek, itu tentu harus belakangan, karena harus ikut treatment, ikut pembinaan,’’ jelasnya.
Dengan cara seperti ini, terang Nursyam, uji penempatan ini bisa dikatakan sebagai tempat pembinaan bagi para guru yang belum memiliki kemampuan maksimal. Ditegaskannya, uji penempatan ini akan dilaksanakan pada bulan Juni 2012 mendatang.
‘’Pekan depan ini, kita juga sudah akan melakukan persiapan untuk perumusan soal dan sebagainya, hitung ulang penganggarannya. Karena ini di luar DIPA yang ada. Kita juga sudah sepakat dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) milik Kemenag bahwa anggaran untuk placement test ini akan ditanggung bersama-sama mereka. Untuk kuotanya, kami belum tetapkan jumlahnya,’’ paparnya.
Penataan Pegawai Terancam
Sementara itu, di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB), usulan penambahan anggaran Rp10,2 miliar yang diajukan Kementerian itu tidak disetujui Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas. Padahal tambahan anggaran Rp10,2 miliar itu, menurut Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar, untuk kegiatan pelatihan tenaga analis jabatan, analis beban kerja dan evaluasi jabatan dalam upaya program percepatan reformasi birokrasi.
Dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2012, alokasi anggaran (Pagu Definitif) Kementerian PAN dan RB tahun anggaran 2012 sebesar Rp170,471 miliar. Namun dalam rapat koordinasi tiga menteri koordinator tanggal 28 Februari 2012, ditetapkan pemotongan anggaran Kementerian PAN dan RB dalam RAPBN-P 2012 sebesar Rp39,039 miliar atau 22,2 persen dari pagu total Rp170,471 miliar. Dengan demikian alokasi anggaran setelah pemotongan sebesar Rp131,432 miliar.
‘’Untuk mendapatkan 4.125 tenaga analis kita harus melakukan pelatihan dan itu butuh anggaran besar. Bagaimana bisa kita mendapatkan analisa data kepegawaian menyeluruh kalau tenaga analisnya tidak ada,’’ ujar Azwar di Jakarta, Selasa (13/3).
Namun dia masih menaruh harapan besar agar anggaran tersebut bisa ditambah. Apalagi Komisi II menyetujui dan mendukung usulan anggaran yang diajukan Kementerian PAN dan RB sebesar Rp10,2 miliar untuk kegiatan pelatihan tenaga analis jabatan, analis beban kerja dan evaluasi jabatan. ‘’Alhamdulillah Komisi II mendukung kami dan akan memperjuangkan kembali di Badan Anggaran DPR RI,’’ ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II Taufiq Effendi membenarkan kalau pihaknya tidak menyetujui pemotongan anggaran Kementerian PAN dan RB karena sangat penting dalam mendukung percepatan reformasi birokrasi dan tatakelola, yang merupakan amanat TAP MPR No VI/MPR/2001.
Terlebih program reformasi birokrasi merupakan prioritas pertama Program Pembangunan Nasional 2010-2014.
‘’Tambahan anggaran untuk tenaga analis akan kita perjuangkan lagi di Banggar. Tanpa anggaran itu bagaimana bisa mencetak 4.125 tenaga analis jabatan dan beban kerja,’’ tegas politisi Demokrat itu. (cha/esy/jps/nzr/epp/*1/kas/amy/sah/mar/jpnn)