Pemprov Ingatkan 9 Daerah

Riau | Rabu, 14 Maret 2012 - 09:12 WIB

Laporan Marrio Kisaz, Pekanbaru marriokisaz@riaupos.co

Informasi tentang ancama sanski pemerintah pusat kepada sembilan daerah di Riau sangat disayangkan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau mengambil langkah tegas untuk segera mengingatkan sembilan daerah yang terkesan lamban menyusun APBD 2012.

‘’Sebenarnya ini sudah kita ingatkan sejak awal. Karena keterlambatan dalam pengajuan APBD 2012 ke pemerintah pusat akan berimbas pada sanksi,’’ ujar Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau, Hardy Jamaluddin kepada Riau Pos, Selasa (13/3).

Saat ditanyakan mengenai sanksi yang diberikan, dia menegaskan, bahwa sanksi bukanlah berbentuk pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU), melainkan penundaan pembayaran dari pemerintah pusat. Ini akan memberikan pengaruh pada realisasi kegiatan di daerah.

‘’Penyaluran DAU akan ditunda ke periode penyaluran berikutnya. Memang sebelumnya diperingatkan hingga 31 Januari 2012. Kalo sampai pekan pertama Maret akan dikenakan penalti berupa penundaan penyaluran DAU,’’ paparnya.

Menurutnya, kondisi itu yang saat ini terjadi pada sembilan kabupaten/kota di Riau. Dengan kondisi itu, Pemerintah Provinsi Riau kembali mengingatkan dan bersedia memfasilitasi ke Kemenkeu RI agar penyampaian APBD dapat dipercepat.

Dia menilai, sanksi penundaan penyaluran DAU pada triwulan dua akan dilakukan pada April. Ini akan mempengaruhi optimalisasi dalam penyerapan anggaran di daerah.

Seperti diketahui, pada tahun 2011, pemerintah pusat memberikan teguran kepada empat daerah karena keterlambatan dalam penyusunan APBD. Empat daerah itu antara lain, Kabupaten Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kota Dumai dan Bengkalis.

Penerapan sanksi untuk keterlamabatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 04/2011 tentang Tata-cara Penyampaian Laporan Keuangan Daerah, diatur mengenai sanksi bagi daerah yang terlambat mengesahkan APBD. Dalam aturannya, daerah diberi waktu pemperdakan APBD paling lambat 31 Desember setiap tahunnya.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook