PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kehadiran Ustaz Abdul Somad (UAS) sebagai saksi untuk terdakwa Jonny Boyok, belum dapat dipastikan. Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) tengah menunggu jawaban lelaki bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negara.
Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap UAS digelar hari ini, Kamis (14/2) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dengan agendapemeriksaan saksi-saksi yang mengetahui perbuatan warga Jalan Kelapa Sawit itu.
“Kita sudah layangkan surat pemanggilan saksi UAS sebagai korban, melalui penyidik. Untuk hadir dalam persidangan besok (hari ini, red),” ujar JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan, Rabu (13/2) siang.
Surat tersebut, sambung Syafril, telah diterima yang bersangkutan melalui penasihat hukumnya. Namun, mengenai akan kehadiran UAS, dia mengaku belum dapat memastikannya. “Tapi belum ada konfirmasi bakal hadir. Mungkin karena kesibukan beliau,” jelasnya.
Masih kata dia, keterangan UAS sangat dibutuhkan dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut. Jika nanti yang bersangkutan tidak hadir, maka dipaparkan Syafril, pihaknya akan kembali pemanggilan yang kedua untuk dihadirkan pada sidang selanjutnya.
“Sebagai korban, UAS pasti bakal kita hadirkan. Karena keterangannya sangat dibutuhkan, ini sesuai Undang-Undang Kitab Acara Pidana, korban harus dihadirkan,” imbuhnya.
Ketika disinggung selain UAS, siapa saja saksi yang bakal dihadirkan, JPU dari Kejati Riau menyebutkan, pihaknya akan menghadirkan tiga orang saksi yakni Muhammad Khalid, Delfizar dan Nurzen. “Kita akan hadirkan saksi dari pihak FPI dan saksi yang melihat postingan terdakwa di sosial media,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU, Jony Boyok melakukan perbuatan penghinaan di kediamannya di JalanKelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (2/9/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial facebook, milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad.
Atas postingan terdakwa, dilihat saksi Muhammad Khalid, Delfizar dan Nurzen ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Tak hanya itu saja, penghinaan yang dilakukan Jony Boyok melalui facebook juga dilihat korban Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, saat berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tabligh akbar.
Selain tulisan, Jony Boyok juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf capital. ‘’Postingan itu, menganggap UAS sebagai orang yang tidak beradab, tidak memiliki adab atau kesopanan artinya menuduh dan menganggap UAS sebagai orang yang tidak memiliki kesopanan dan membawa pengaruh jelek,” imbuhnya.
Terhadap penghinaan itu, UAS merasa tidak terima. Nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter ustadz kondang asal Riau itu. Sehingga akhirnya melaporkan yang bersangkutan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jony Boyok dijerat dengan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(rir)