Dugaan Pungli di Inspektorat Riau

Riau | Kamis, 14 Februari 2019 - 09:36 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Dugaan pemotongan dana tunjangan atau single salary di Inspektorat Riau dalam penyelidikan pihak Kejakaan Tinggi Riau. Kejati menangani masalah ini karena adanya laporan.

  Demikian dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Muspidauan, Rabu (13/2) siang. Dia mengatakan, laporan itu perihal dugaan pemotongan dana tunjangan di Inspektorat Riau. “Iya ada laporan itu, kita sudah menerimanya,” ungkap Muspidauan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

 Terhadap laporan itu, Muspidauan tidak bersedia menyebutkan pihak mana yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Meski begitu, ditegaskan dia, Korps Adhyaksa Riau akan menindaklanjutinya untuk pengusutan lebih lanjut. “Kita telaah dulu laporan itu,” jelasnya.

   Saat disinggung mengenai informasi yang diterima Riau Pos, bahwa Kepala Inspektur Riau telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan dalam perkara tersebut. Muspidauan enggan menanggapinya. “Kalau soal itu, kewenangan Kajati Riau untuk menyampaikannya,” tegas mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.

Sumbangan Bukan Pungli

Kepala Inspektorat Riau, Evandes Fajri menyebut bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di instansi yang dipimpinnya. Evandes mengatakan, terkait adanya pemotongan tunjangan tersebut, sudah berdasarkan kesepakatan bersama yang uangnya digunakan untuk memberi tunjangan hari raya (THR) dan uang belanja akhir tahun bagi tenaga honorer di Inspektorat Riau.

  Pernyataan tersebut disampaikan Evandes saat dikonfirmasi perihal adanya laporan yang masuk ke Kejaksaan tinggi Riau, terkait adanya dugaan praktik pungli yang dilakukan olehnya.

  “Tidak ada pungli, namun sumbangan sukarela yang diperuntukkan bagi honorer.

 Karena honorer kan gajinya kecil, jadi saat jelang Idul Fitri tahun lalu, saya berinisiatif meminta sumbangan sukarela kepada pegawai untuk diberikan THR kepada tenaga honorer,” jelasnya.

   Lebih lanjut dikatakannya, inisiatif pengumpulan sumbangan sukarela tersebut dilakukan mengingat gaji tenaga honorer yang cukup kecil yakni hanya berkisar Rp1,7 juta per bulan.

Melihat besaran gaji tersebut, kemudian muncullah inisiatif untuk mengumpulkan sumbangan.

  “Karena gajinya kecil itulah kami berkeinginan membantu, karena pada saat itu single salary ASN cair tiga bulan yang pembuatan laporannya dibantu anak honorer,” ujarnya.

   Saat itu, Evandes mengaku dana yang terkumpul dari ASN Inspektorat sebesar Rp56 juta untuk 30 honorer yang ada. Di mana masing-masing honorer mendapat THR sekitar Rp1,7 juta. Kemudian, pada akhir 2018 lalu, pihaknya kembali mengakomodir sumbangan sukarela untuk tunjangan akhir tahun honorer. Saat itu, Evandes mengaku telah menyampaikan perihal itu di grup WhatsApp Inspektorat, namun tidak ada respon dari pegawai.

  “Saat itu saya buat nota dinas agar seluruh pegawai Inspektorat untuk berkenan dipotong 1 persen dari jumlah single salary untuk honorer. Kalau tunjangan pegawai Rp10 juta dipotong lah Rp100 ribu. Waktu itu terkumpul Rp25 juta dan dibagi untuk honorer, ada yang dapat Rp500 ribu dan Rp1 juta, tergantung prestasi kinerjanya,” sebutnya.

  Saat pemotongan yang kedua itu, diakui Evandes ada sebagian pegawai yang keberatan. Namun, dia sudah menginformasikan kepada bendahara Inspektorat, di mana jika ada pegawai yang keberatan agar uangnya dikembalikan.

  “Tapi setelah saya tanya ke bendahara tidak ada yang minta uangnya. Berarti saya anggap sudah selesai,” ujarnya.

  Terkait laporan ke Kejati tersebut, Evandes juga mengaku sudah dipanggil pihak Kejati Riau untuk memberikan keterangan.

   “Saya sudah dipanggil kejaksaan, dan sudah saya jelaskan ke kejaksaan. Saat itu saya juga bawa bukti-bukti lengkap seperti dokumen penyerahan THR dan juga foto-foto,” katanya.(mng)

(Laporan RIRI RADAM KURNIA, SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook