PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Penyelidikan yang dilakukan Polda Riau dan jajarannya terhadap peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau mengerucut pada ditetapkannya enam orang tersangka yang diduga pelaku pembakaran.
Di sisi lain, 12 orang dari perusahaan yang areal lahannya terbakar juga sudah diperiksa.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Kamis (13/2). ‘’Tersangka masing-masing, satu ditetapkan Polres Indragiri Hilir dengan inisial Ms (24) dan satu Polresta Pekanbaru dengan inisial Ys (41) serta empat tersangka dari Polres Bengkalis dengan inisial Su (15), Yo (50), P (20) dan Rd (25),’’ ungkapnya.
Selain enam orang tersangka ini, penyidik kepolisian, kata Guntur belum menetapkan perusahaan sebagai tersangka kebakaran lahan. Namun, penyelidikan terkait kemungkinan adanya kesengajaan tetap dilakukan.
‘’Dari pihak perusahaan belum ada,’’ ujarnya. (ali)