SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Kantor Dinas Kesehatan di Jalan Kesehatan Kecamatan Tebingtinggi, Kamis (13/1). Tidak hanya penggeledahan, mereka juga menyita barang bukti 1.680 pieces alat rapid dengan merek yang berbeda.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo MH kepada Riau Pos, lewat panggilan telepon genggam, Kamis (13/1) sore.
"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini berkaitan dengan perkara penyelewengan percepatan penanggulangan Covid-19 Meranti yang bergulir sejak 2021 silam, " ungkapnya.
Waluyo merincikan, adapun rapid tes yang disita oleh jajarannya seperti Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Sri Mulyani Anom terdiri dari whole power sebanyak 560 pieces, dan merek Promeds sebanyak 1.120 pieces
"Untuk penyitaan dilengkapi oleh berita acara yang disampaikan oleh dua orang jajaran dinas terkait, " bebernya.
Selain itu jauh sebelum ini Kejari Kepulauan Meranti juga telah menetapkan eks Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto sebagai tersangka.
"Tersangkakan sudah ditetapkan kepada dr Misri," ujarnya.
Ketika ditanya sejak kapan dr Misri ditetapkan sebagai tersangka, Waluyo mengaku tidak ingat persis waktunya.
"Tanggalnya saya lupa," bebernya.
Dari keterangan yang dihimpun sebelumnya, proses penetapan tersangka dilakukan setelah rampungnya proses penghitungan kerugian negara (PKN) kepada Inspektorat setempat kepada jaksa.
Terhadap objek perkara yang sedang didalami, Waluyo tidak membantah jika objek perkara berbeda dengan apa yang telah ditindaklanjuti oleh Polda. "Objeknya berbeda. Di sini tentang pelaksanaan rapid tes berbayar yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan atas perintah mantan kepala dinasnya," bebernya.
Terhadap PKN itu pula, mereka menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana, mengingat pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas. Alias tidak masuk ke kas daerah setempat.
Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Mengingat Perbup No 91 tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Tes yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.
"Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid tes massal kepada penyelenggara pilkada 2020, hingga umum. Seluruhnya berbayar," ujarnya.
Hingga saat ini, menurutnya penyidik sudah memanggil belasan saksi. Termasuk dr Misri beserta jajaran, pihaknya juga telah memanggil jajaran instansi lain.(hen)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang