PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pembantaian burung rangkong badak yang terjadi di Desa Sibarobah, Kecamatan Gunung Toar, Kuantan Singingi, beberapa hari lalu, akhirnya terungkap. Satu dari dua pelaku pembunuh satwa yang dilindungi itu, berhasil dibekuk Polres Kuansing bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Aksi yang dilakukan Oyon bersama Arhedi alias Edi sempat viral di media sosial (medsos) Instagram maupun Facebook. Pasalnya Oyon mengunggah foto seekor burung rangkok badak dalam kondisi sudah mati dengan luka sayatan, di jejaring sosial miliknya.
Bunuh dan Makan Burung Rangkong, Petani Dibui
Diunggahan foto tersebut, terlihat Oyon berswafoto dengan pose mengangkat bangkai hewan bernama latin Bucheros sp sejajar wajahnya. Sedangkan foto lainnya, terlihat Edi sedang memegang burung rangkong yang sudah tidak bernyawa usai dibantai.
Dengan viralnya aksi pembantaian satwa dilindungi itu, maka tim rescue BBKSDA bersama Polres Kuansing melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya salah satu pelaku, Edi berhasil ditangkap di area kebun sekitar Kecamatan Gunung Toar, Kuansing, Jumat (11/1) malam. Sedangkan pelaku lainnya bernama Oyon berhasil melarikan diri dan sudah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO).
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono mengakui, salah seorang pelaku pembunuhan satwa dilindungi telah ditangkap. Kini sudah diamankan bersama barang bukti di Polres Kuansing.
‘’Pelaku yang tertangkap berperan sebagai pemegang burung saat dipotong, sedang pelaku pemotong burung melarikan diri,” ujar Suharyono, Ahad (13/1) siang.
Lanjut Suharyono, penyidik Polres Kuansing akan ke Kantor Balai Besar KSDA Riau untuk memohon berita acara pemeriksaan (BAP) saksi ahli, Selasa (15/1) mendatang. Ditambahkannya, pihaknya mengapresiasi kerja sama antara BBKSDA Bidang KSDA Wilayah l dengan Polres Kuansing yang berhasil menangkap pembantai burung rangkong tersebut.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, kedua pelaku dugaan membunuh satwa dilindungi berprofesi sebagai petani karet. Namun, ketika hendak dilakukan penangkapan, Jumat malam, salah seorang tersangka sudah melarikan diri. “Yang diamankan berinisial AR (30), warga Kampunb Gunung Langkap, Kabupaten Lebak Banten,” sebut Sunarto.
Menurut keterangan tersangka, burung itu ditangkap oleh pelaku berinisial OY dengan menggunakan ketapel, Selasa (8/1) lalu. Selanjutnya OY bersama rekannya AR, membunuh satwa dilindungi kemudian mengonsumsinya di pondok tempat meraka tinggal.
“AR ini, berperan memegang burung ketika disembelih, Menyiapkan air untuk memasak dan ikut mengomsumsi daging burung yang telah dimasak,” imbuhnya.(rir)
Dikatakan Sunarto, OY diketahui sudah melarikan diri sejak, Rabu (9/1) lalu. Sebelumnya juga memberitahu terlebih dahulu kepada AR. Hal ini dikarenakan pelaku sudah mengetahui foto-foto burung rangkong tersebut beredar di media sosial dan banyak masyarakat yang memberikan komentar. “Hubungan antara keduanya hanya rekan kerja di kebun karet,” paparnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu paruh burung rangkong, sebilah parang, beberapa helai bulu dari ekor dan sayap satwa yang dilindungi tersebut.
“Atas perbuatnya, pelaku dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya. (rir)