MUI Desak Pemkab Terapkan Perda Penjualan Lem

Riau | Senin, 14 Januari 2019 - 09:45 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Kenakalan remaja di Ibu Kota Kabupaten Pelalawan, yakni Kecamatan Pangkalan Kerinci semakin marak, sehingga sangat dikhawatirkan semua pihak. Di mana saat ini, banyak remaja di Kecamatan Pangkalan Kerinci yang berani memakai lem untuk kegiatan negatif atau mabuk-mabukkan.

Hal ini disebabkan tidak adanya larangan peredaran atau penjualan lem, sehingga manfaatnya banyak disalahgunakan khususnya para remaja. Di mana lem tersebut bebas diperjualbelikan di toko, baik toko bangunan maupun barang harian.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Ya, belum lama ini kita telah menemukan belasan anak sekolah lagi asyik ngelem di sejumlah tempat seperti lapangan bola kaki dan Jalan Arifin Kecamatan Pangkalan Kerinci. Lem ini digunakan oleh generasi muda untuk mabuk-mabukan dan berhalusinasi. Tentunya hal ini sangat buruk bagi mereka karena berdampak terhadap kesehatan mereka sebagai generasi penerus bangsa. Bahkan, dampak dari pengaruh kecanduan ini, dikhawatirkan bisa mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” terang Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pelalawan H Iswadi M Yazid LC kepada Riau Pos, Ahad (13/1) di Pangkalan Kerinci.

Diungkapkan pria lulusan terbaik Universitas Mesir ini, bahwa dengan kondisi tersebut, maka pihaknya mendesak agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan dapat segera merumuskan dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) untuk mengantisipasi penyalahgunaan lem di kalangan remaja.

Sehingga penjualan lem ini tidak bisa bebas dijual kepada para kalangan remaja. Dan jika Perda tersebut tidak segera diterapkan, maka pihaknya menyakini penyalahgunaan lem akan terus bertambah dan kian marak dilakukan oleh para remaja. Artinya, Perda penjualan lem ini sangat penting dan mendesak untuk segera diterapkan oleh Pemkab Pelalawan.

“Jadi, dengan adanya kebebasan penjualan lem ini, maka kita sangat khawatir terhadap masa depan para genarasi muda kita yang telah kecanduan ngelem ini. Tentunya, hal ini akan semakin merusak moral mereka. Namun demikian, jika sudah ada Perda penjualan lem tersebut, maka para pedagang tidak bisa sembarangan lagi menjual lem ini khususnya pada kalangan para remaja. Untuk itu, maka sekali lagi kita mendesak agar Pemkab Pelalawan melalui instansi atau bidang terkait, dapat segera menyampaikan usulan draf Ranperda penjualan lem.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook