ORGANISASI GAFATAR

Ardi Basuki: Terdaftar 7 Desember 2011, Berakhir 7 Desember 2015

Riau | Kamis, 14 Januari 2016 - 12:19 WIB

PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)‎ merupakan organisasi yang tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Karena itu, organisasi Gafatar ini tidak layak untuk diikuti masyarakat.‎Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Riau, Ardi Basuki, menyatakan, Kantor Gafatar Riau ini beralamat di Jalan Arifin Ahmad RT/02 RW 05 Kecamatan Sidumolyo Timur, Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Gafatar Riau memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol Riau sejak 7 Desember 2011 dan  telah berakhir pada 7 Desember 2015.

"Kegiatan yang dilakukan organisasi Gafatar, lebih kepada program bantuan sosial dalam  membantu masyarakat. Umumnya untuk kegiatan sosial. Sepengetahuan saya, kegiatan yang dilakukannya baik-baik saja. Tidak ada yang melenceng atau menyimpang. Bahkan saya pernah diundang oleh Ketua Gafatar Riau untuk menghadiri salah satu acara diskusi di salah satu hotel dipekanbaru, beberapa waktu lalu," ujar Ardi Basuki, Kamis (14/1) di kantor Gubri.

Laporan: Dofi Iskandar

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook