PEKANBARU (RIAU POS.CO)- Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan Kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) merupakan organisasi yang tidak terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, organisasi Gafatar ini tidak layak untuk diikuti masyarakat.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Provinsi Riau, Ardi Basuki, menyatakan, Kantor Gafatar Riau ini beralamat di Jalan Arifin Ahmad RT/02 RW 05 Kecamatan Sidumolyo Timur, Kota Pekanbaru.
Gafatar Riau memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kesbangpol Riau sejak 7 Desember 2011 dan telah berakhir pada 7 Desember 2015.
"Kegiatan yang dilakukan organisasi Gafatar, lebih kepada program bantuan sosial dalam membantu masyarakat. Umumnya untuk kegiatan sosial. Sepengetahuan saya, kegiatan yang dilakukannya baik-baik saja. Tidak ada yang melenceng atau menyimpang. Bahkan saya pernah diundang oleh Ketua Gafatar Riau untuk menghadiri salah satu acara diskusi di salah satu hotel dipekanbaru, beberapa waktu lalu," ujar Ardi Basuki, Kamis (14/1) di kantor Gubri.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi