PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Pemerintah Provinsi Riau adalah salah satu daerah rawan korupsi.
Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya melakukan koordinasi dengan KPK seperti menggelar Rapat Koordinasi Pemprov Riau dengan KPK, meminta Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk membuat zona integritas.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sangat menghargai keputusan KPK karena itu merupakan suatu tegurun bagi Pemerintah Daerah Riau. Teguran tersebut sebagai bentuk intropeksi Pemerintah daerah agar ke depan lebih baik lagi.
"Saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah berupaya melakukan koordinasi dengan KPK dengan terus mengikuti rakor yang diadakan KPK. Kita sudah meminta Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) untuk membuat zona integritas. Tingkat provinsi kita baru ada lima SKPD yang sudah berani untuk menyatakan wilayah SKPD bebas dari korupsi dan kolusi,"ujar Plt Gubri.
Plt Gubri mengimbau agar dalam membentuk zona integritas tidak hanya saja dilakukan dilingkungan Pemprov Riau saja tetapi juga di lakukan se kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Laporan: Dofi Iskandar
Editor: Yudi Waldi