PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Masa penahanan oknum Lurah Sidomulyo Barat Raimon (37), tersangka dugaan pemerasan terhadap masyarakat yang mengurus surat tanah diperpanjang. Ini merupakan perpanjangan penahanan pertama yang dilakukan selama empat puluh hari ke depan terhadap tersangka yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) Satgas Saber Pungli Ditreskirmsus Polda Riau, Rabu (29/11) lalu.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan ketika dikonfirmasi Riau Pos membenarkan adanya perpanjangan penahanan terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Hal ini, setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyampaikan surat permohonan perpanjangan penahanan ke kejaksaan.
"Kemarin (Selasa, red), penyidik menyampaikan surat perpanjangan penahanan. Perpanjangan pertama ini selama 40 hari ke depan," ujar Muspidauan, Rabu (12/12).
Perpanjangan tersebut dilakukan, kata Muspidauan, lantaran masa penahanan yang bersangkutan akan berakhir dalam waktu dekat. Sementara, penyidik masih merampungkan pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke jaksa peneliti.
"Masa penahanan tersangka (Raimon, red) akan berakhir. Maka penyidik menyampaikan perpanjangan," jelasnya.
Pada kesempatan itu, mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan sebanyak tiga orang jaksa. Mereka nantinya akan bertugas meneliti berkas perkara oknum lurah tersebut.
"Kami sudah siapkan tiga jaksa peneliti. Mereka nanti akan memeriksa kelengkapan berkas baik persyaratan formil maupun materiil," pungkas Muspidauan.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, penanganan perkara dugaan pemerasaan tersebut masih berjalan. Di mana, penyidik masih merampungkan proses pemberkasaran.
"Kami tengah merampungkan pemberkasan perkara," ujar Gidion.
Lanjut Gidion, pihaknya menargetkan proses ini akan rampung menjelang akhir Desember mendatang. Kemudian, dilakukan pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk ditelaah kelengkapan persayaratan formil maupun materiil. "Kami targetkan sebelum tahun baru, berkasnya sudah tahap I," ungkap mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus pungutan liar (pungli) itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/616/XI/RES.1.19/2018/RIAU/Reskrimsus, terkait Lurah Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan meminta uang sebesar Rp10 juta agar surat keterangan ganti rugi (SKGR) yang diurus ditandatangani.
Terhadap laporan itu, Satgas Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Raimon di salah satu warung kopi Jalan Soekarno-Hatta. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di bawah jok sepeda motor berplat merah. Saat diperiksa, Raimon juga mengaku telah meminta uang Rp25 juta kepada penjual tanah, namun hanya diberi Rp23 juta.
Atas perbuatannya, Lurah Sidomulyo Barat itu dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 20/2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukumanya pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(lin)
(Laporan Riri Radam, Kota)