PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Mulai 2016, tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) Kabupaten Pelalawan tidak akan lagi dipukul rata, mereka (PNS, red) akan dibayar sesuai dengan kinerjanya.
Untuk pengaturan tunjangan PNS tersebut, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan sedang melakukan penghitungan dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) terkait tunjangan PNS sesuai kinerja atau bobot kerja sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30/2015.
“Ya kami saat ini melakukan penghitungan angka-angka guna menentukan besaran tunjangan PNS. Namun penerapannya akan diupayakan akan dilaksanakan pada 2016 mendatang.
Kenaikan tunjangan PNS dihitung sesuai kinerja atau bobot kerja yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30/2015,” terang Sektretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan Drs HT Mukhlis MSi melalui Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Pelalawan Hanafie SSos MSi kepada Riau Pos, Kamis (12/11) di Pangkalankerinci.
Hanafie juga mengatakan, bahwa tunjangan PNS tidak disama ratakan, melainkan sesuai tupoksi kerja. Untuk menghitung penghasilannya mereka, ada rumusnya tersendiri perkalian antara bobot kerja dan nilainya.
“Kami tidak ada membeda-bedakan golongan dan eselon, walaupun PNS tersebut hanya staf sebagai peng-input data, operator, administrasi, pelayanan, maka tunjangannya akan disesuaikan dengan volume kerja. Semakin besar volume kerja yang dilakukan, maka akan semakin besar tunjangan yang akan diterima,” ujarnya.
Hanafie menambahkan, kenaikan tunjangan kerja ini nantinya akan dituangkan dalam perbup. Dengan adanya kenaikan tunjangan yang perhitungannya betul-betul berdasarkan kinerja, diharapkan kinerja PNS akan menjadi lebih baik.(izl/mal)