SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Meranti telah selesai melakukan Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang diwajibkan kepada mereka sesuai dengan Undang-undang Nomor 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kepulauan Meranti, Drs Revirianto didampingi Kabid Informasi Kepegawaian, Bakharuddin dan Kabid Pembinaan Pegawai, Rika belum lama ini mengakui, tidak satupun PNS Kepulauan Meranti yang gagal melakukan PUPNS. Artinya sesuai aturan bahwa jika tidak melakukan pendaftaran ulang dianggap pensiun muda, maka tidak ada satupun PNS di Kepulauan Meranti yang pensiun muda.
“Karena seluruh PNS kita telah melakukan PUPNS ke BKN secara online. Jadi tidak ada PNS yang pensiun muda,” kata Revirianto.
Menurutnya walaupun dengan segala keterbatasan yang ada di Kepulauan Meranti, khususnya akses internet namun bisa dilalui dengan baik oleh seluruh PNS. Sehingga seluruh PNS bisa mendaftar ulang.
“Pendaftaran ini merupakan level 1 proses PU PNS. Setelah ini pada level 2 akan dilakukan pengecekan seluruh persyaratan PNS yang sudah mendaftar. Setelah itu baru dilakukan verifikasi berkas yakni pada level 3,” kata Revi.
PUPNS merupakan program BKN per 1 September lalu dan seluruh PNS diwajibkan untuk memperbarui data-data kepegawaiannya melalui situs PUPNSBKN. PUPNS meliputi legalitas ijazah, sertifikat, hingga besarnya gaji.
Program ini wajib diikuti oleh CPNS dan PNS. Proses PUPNS tersebut tuntas dilakukan sampai Desember nantinya.(amy/mal)