KRIMINALITAS

Alamak... Ajakan Nikah Ditolak, Tubuh Pacar Dibakar

Riau | Jumat, 13 November 2015 - 00:26 WIB

Alamak... Ajakan Nikah Ditolak, Tubuh Pacar Dibakar
Ilustrasi.

BANGKO (RIAUPOS.CO) - Lantaran ajakan nikahnya ditolak, Ma jadi gelap mata. Pemuda 26 tahun ini nekat membakar tubuh pacarnya YN. Akibat perbuatannya, Ma harus berurusan dengan polisi. Warga Jalan Lintas Sumut, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Sumut ini ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi nekat Ma berlangsung, Ahad (5/11/2015) sekitar pukul 03.00 WIB. Sementara laporan ke polisi dibuat JM (30) paman YN pada, Selasa (10/11/2015) sekitar pukul 18.00 WIB. Akibat kejadian itu, cewek 17 tahun tersebut menderita luka bakar serius di sekujur tubuh. Kini dia sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Awalnya, Ma mengajak YN ketemuan di sebuah kafe di Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Rohil.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di sana, Ma kembali mengutarakan niatnya, mengajak YN menikah. Lagi, ajakan itu ditolak mentah-mentah. Kesal ajakannya terus ditolak, Ma mengambil bensin yang bercampur solar, lalu mengguyur tubuh YN. Bahan bakar itu belakangan diketahui dibawa Ma pakai botol minuman. Usai mengguyur tubuh sang pacar, tanpa ampun Ma langsung membakarnya.

Usai berbuat demikian, Ma kabur entah ke mana. Polisi yang mendapat laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi. Tim yang dibentuk melakukan pengejaran, mencari Ma ke rumahnya. Namun hal itu tak membuahkan hasil. Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui Ma kabur ke rumah abang iparnya di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.

Tak lebih dari 24 jam setelah dilaporkan, Ma berhasil ditangkap. Kini terhadapnya telah dilakukan penahanan. Sementara YN, masih menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Luka bakar yang dideritanya terbilang serius. MA mengaku nekat membakar YN karena cemburu. Apalagi YN sudah berulang kali ingkar. Setiap diajak menikah, YN selalu menolak dengan melontarkan berbagai alasan.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Subiantoro SH SIK melalui Kasat Reskrim AKP Eka Ariandy Putra SH SIK membenarkan penahanan tersangka. "Korban belum bisa dimintai keterangan sehubungan masih dalam perawatan," kata Eka Ariandy Putra.(mx)

Laporan: RPG

Editor : Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook