Lima Jalan Provinsi di Rohul Ditingkatkan

Riau | Rabu, 13 November 2013 - 09:58 WIB

ROKAN HULU (RP) - Guna meningkatkan sarana prasana jalan di Rohul, lima jalan provinsi yang ada di Rohul diusulkan ke Kementerian Pekerjaan Umum RI melalui Dinas PU Provinsi Riau ditingkatkan statusnya jadi jalan nasional.

Bupati Rokan Hulu Drs H Achmad MSi kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/11) menyampaikan, kelima ruas jalan provinsi yang diusulkan menjadi status jalan nasional yaitu, Jalan Rantau Berangin (Kampar) menuju Kota Pasirpengaraian, Jalan Simpang Kumu-Kota Tengah sampai ke Duri Kabupaten Bengkalis Pasirpengaraian-Muara Katogan, Simpang Dalu-dalu Kecamatan Tambusai hingga Simpang Mandala.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Kita sudah usulkan kelima jalan status provinsi yang ada di Rohul menjadi status jalan nasional, melalui Dinas PU Provinsi Riau. Kemudian, dari Dinas PU Riau dilanjutkan ke Dirjen Bina Marga Kementrian PU. Kita berharap, dengan peningkatan status tersebut, bisa tereaslisasi di 2014,’’ ujar Bupati Achmad.

Kadis Bina Marga dan Pengairan (BMP) Rohul Herry Islami ST MT sehubungan dengan pernyataan Bupati menyampaikan, langkah dan upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Rohul terhadap perubahan status ruas jalan provinsi di Rohul jadi jalan nasional, bertujuan agar perawatan ruas jalan tersebut perawatan dan pemeliharaannya lebih maksimal.

Herry menambahkan, kelima titik ruas jalan provinsi di Rohul yang telah diusulkan perubahan status menjadi jalan nasional, ditargetkan pada 2014-2015 mendatang diakomodir oleh pusat.

Sebab dari kelima titik ruas jalan provinsi yang diusulkan menjadi jalan nasional itu, secara umum pihak Kementerian PU telah melihat ruas jalan provinsi tersebut.

‘’Yang pertama ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional 2014, seperti ruas Jalan Rantau Berangin-Kota Pasirpengaraian, Simpang Kumu-Kota Tengah menuju Duri dan ruas Jalan Dalu-dalu Mahato menuju Simpang Manggala. Diharapkan pada 2015, ruas jalan provinsi yang kita usulkan menjadi jalan nasional dapat direalisasikan pusat,’’ jelas Herry.

Herry juga mengatakan, kelima titik ruas jalan provinsi di Rokan Hulu yang diusulkan menjadi status jalan nasional, tidak semua ruas jalan provinsi yang diusulkan itu memenuhi kriteria.

Karena, salah satu persyaratan jalan provinsi yang berubah status menjadi jalan nasional, salah satu di antaranya trafik kendaraan yang melintasi ruas jalan.

Fungsinya menjadi pusat ekonomi baru, mempersingkat jarak tempuh.

‘’Rata-rata ruas jalan provinsi yang diusulkan jadi status jalan nasional, panjangnya melebihi 100 kilometer. Diperkirakan kelima dari ruas jalan provinsi yang diusulkan ada syarat yang harus dipenuhi dalam pengusulan perubahan status jalan provinsi menjadi jalan nasional. Informasi dari Dinas PU Riau, atas usulan perubhan status jalan provins di Rokan Hulu menjadi jalan nasional, kini menunggu informasi lebih lanjut,’’ jelas Hery.

Adapun keuntungan yang didapat dengan adanya perubahan status ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional, kata Herry, untuk pembiayan perawatan maupun peningkatannya dibebankan melalui dana APBN.

Sehingga ruas jalan di Rohul itu mendapat perbaikan secara rutin dan maksimal, apalagi Kabupaten Rohul menjadi daerah lintasan antara provinsi seperti Provinsi Sumut dan Sumatera Barat dan empat kabupaten di Riau.

‘’Peningkatan status jalan III B (jalan provinsi) memakan biaya yang cukup besar. Apalagi jalan nasional, tentu tingkat daya dukungnya berbeda. Sama-sama berdoa, apa yang kita usulkan terhadap perubahan status jalan provinsi menjadi jalan nasional dapat terealisasi secepatnya,’’ tegasnya.(adv/a/b)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook