Pemecatan PNS Korupsi, Pemprov Tunggu Edaran

Riau | Selasa, 13 November 2012 - 09:03 WIB

PEKANBARU (RP)- Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen mendukung instruksi Pemerintah Pusat tentang pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti korupsi.

Hanya saja, untuk memastikan proses tersebut sesuai aturan dan mekanisme yang ada, Badan Kepegawaian Daerah masih menunggu edaran resmi dari Pusat.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau, Zaini Ismail kepada Riau Pos, Senin (12/11) di Kantor Gubernur Riau. Menurutnya hal itu diperlukan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

‘’Ya kita tentunya bersinergi dengan Pemerintah Pusat. Hanya saja, aturan dan ketentuannya harus jelas,’’ papar Zaini.

Kondisi ini ditekankan, karena menurut Zaini, keterlibatan kasus korupsi harus dibuktikan dengan putusan pengadilan. Dalam hal ini, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) tentunya mempertimbangkan aspek hukum dan azas praduga tidak bersalah.

Kendati demikian, dia tidak mentolerir keterlibatan aparatur pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian negara. Bahkan, pemecatan sangat mungkin dilakukan jika sudah ada acuan yang dapat dipedomani.

‘’Pengawasan untuk itu tentunya terus dilakukan. Namun, saya yakin di Pemprov Riau belum ada seperti yang dimaksud,’’ tutur mantan Kepala Dinas Sosial itu.

Lebih jauh dia menjelaskan bahwa penerapan sanksi tegas berupa pemecatan tidak hanya berlaku pada PNS yang terjerat kasus korupsi. Bahkan, kasus pidana biasa yang sudah mendapat putusan pengadilan juga dapat diterapkan hal yang sama.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketentuan pemecatan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) terpidana korupsi bakal dipertahankan di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Ini merupakan salah satu langkah antisipasi agar kasus pejabat mantan narapidana korupsi kembali menempati jabatan struktural tidak terjadi lagi.

RUU ASN Jangan Multi Tafsir

Perihal sanksi tegas terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbukti korupsi berupa pemecatan dari status pegawai yang tertuang dalam draf RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan langkah maju.

Akan tetapi, menurut Rektor Universitas Riau Prof Dr Ashaluddin Jalil MS, draf tersebut harus disempurnakan agar tak menimbulkan persepsi dan multi tafsir di mata publik.

Ia menyebutkan, dalam draf tersebut PNS yang terbukti korupsi tak ada batasan dalam sanksi hukuman dipecat setelah ada kekuatan hukum tetap (inkrah) dalam penyalahgunaan jabatan. Ini sah-sah saja.

Namun, sebaiknya jangan hanya PNS saja, karena dikhawatirkan PNS merupakan korban. Akan lebih baik itu dilakukan secara menyeluruh. Artinya tak hanya PNS melainkan yang lainnya terlibat dalam kasus yang sama juga.(rio/aal)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook