Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru marriokisaz@riaupos.co
Kota-kota di Provinsi Riau siap menuju kota hijau atau green city. Untuk mewujudkan itu, penataan kawasan dan penyediaan ruang terbuka hijau harus sesuai porsinya serta mengacu PP no 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau, SF Hariyanto melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Marjohan MT kepada Riau Pos, usai acara karya tulis ‘’Gagasan Kota Hijau’’ Jumat (12/10) di Hotel Angkasa Garden, Pekanbaru.
Menurutnya, untuk menjadi kawasan green city idealnya tersedia ruang hijau minimal 30 persen. Komitmen ini juga memiliki esensi positif dalam menciptakan lingkungan yang asri, kental dengan nuansa hijau dan memberikan kesan nyaman bagi masyarakat.
‘’Saya pikir kota-kota di Riau secara keseluruhan sudah layak menuju green city. Untuk mewujudkan itu perlu pemahaman dari seluruh stakeholder, baik dari masyarakat, akademisi hingga generasi muda. Untuk itu, kita mulai kepada generasi muda,’’ imbuhnya.
Menanggapi hal itu, pengamat perkotaan Riau, Mardianto Manan mengatakan, langkah sosialisasi pentingnya penataan kawasan dan ruang terbuka hijau memiliki pesan edukasi dalam kepedulian terhadap lingkungan. Pasalnya, untuk menerapkan itu perlu kontribusi dari masyarakat dan generasi muda.
‘’Pelajar dan generasi muda memiliki kemampuan untuk mendukung penyelenggaraan penataan ruang. Mereka juga berani menilai, kritis dan memberi masukan dalam menerapkan green city tersebut,’’ papar Mardianto.(muh)