Konflik Lahan, Warga Teluksono-Karyawan Hutahean Saling Kejar

Riau | Jumat, 13 September 2013 - 11:22 WIB

Laporan Harjono, Bonaidarussalam harjono@riaupos.co

Ratusan warga Desa Teluksono, Kecamatan Bonaidarussalam, Kamis (12/9) kembali mendemo PT Hutahaean.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Demontrasi kali ini bukan mempersoalkan SK CPP Bupati Rohul yang belum direalisasikan, melainkan penyerobotan lahan warga sekitar 232 hektare yang diduga dilakukan perusahaan satu bulan terakhir.

Aksi demo ratusan warga dimulai sekitar pukul 08.00 WIB  dan sempat memanas. Antara warga dan karyawan PT Hutahean sempat kejar-kejaran di lahan yang disengketakan.

Aksi itu memanas, karena warga berusaha menghentikan aktivitas alat berat milik perusahaan yang bekerja di lokasi.   

Dampaknya, pihak PT Hutahaean mengerahkan  karyawannya dalam jumlah besar ke lokasi menggunakan dump truck.

Uniknya, aksi karyawan tersebut terkesan dibiarkan aparat, padahal mereka membawa berbagai senjata tajam seperti tojok (dodos sawit), parang, serta parang panjang sejenis pedang saat berhadapan dengan warga.

Aksi demontrasi itu dapat direda setelah pihak perusahaan bersedia menarik seluruh karyawannya dari lokasi, dan tidak beraktivitas selama belum ada keputusan melalui musyawarah mufakat melibatkan pihak pemerintah kecamatan, perusahaan, kepolisian, Koramil, dan tokoh masyarakat setempat.

Menurut salah seorang pemuka masyarakat Desa Teluk Sono, Malisman, lahan 232 hektare  yang mereka yakini diserobot PT Hutahaean, merupakan lahan sudah diganti rugi warga, namun masih direbut juga oleh perusahaan.

‘’Ratusan hektare lahan itu sebenarnya sudah ditanami pohon kelapa sawit oleh warga sejak dua tahun, namun sebulan terakhir, lahan itu di-land clearing oleh perusahaan dan diganti dengan tanaman kelapa sawit baru,’’ katanya.

Menurutnya, luas lahan KKPA yang dibuka oleh perusahaan sebenarnya seluas 2.313 Ha, tapi mereka klaim hanya 1.890  Ha.

‘’Itu menurut pengakuan mereka. Dan berdasarkan pengukuran ulang menggunakan GPS kecamatan, ternyata luas 2.313  hektare,” kata Malisman.

Malisman mengakui, pengukuran yang dilakukan PT Hutahaean bukan pengukuran lapangan, namun pengukuran di atas meja.

“Awalnya lahan itu milik PT Rokan Adi Makmur (RAM). Kami yakin, kekuatan perusahaan hanya mengatasnamakan warga, kalau izin mereka sama sekali tidak ada,” jelas Malisman.

Selain sudah menyerobot lahan 232 Ha, Malisman juga menuding jika PT Hutahaean tidak mengindahkan membagikan lahan milik warga Teluksono sesuai SK calon petani penerima (CPP) dari Bupati Rohul 2012 lalu.

‘’ Kalau dulu kita susah mengelola lahan karena kondisinya, sehingga kita bekerja sama melalui KKPA, namun bapak angkat malah begitu,’’ jelasnya.

Pemuka masyarakat Teluksono, Sahmirin juga membenarkan jika PT Hutahaean telah menyerobot lahan masyarakat. Menurutnya, lahan tersebut sudah dimiliki warga sebelum PT Hutahaean yaitu PT RAM berdiri di Bonaidarussalam.

Manager PT Hutahaean A Sirait, didampingi Asisten Kepala B Sinaga, Koordinator Keamanan Sukardi, mengaku mereka sebatas menjalan instruksi manajemen.

Menurutnya, perusahaannya berani mengerjakan lahan 232 Ha yang diklaim milik warga Teluksono, karena sudah sesuai izin dari Kades Teluksono Tarmidi.

Hal tersebut menurutnya, diperkuat dengan adanya musyawarah mufakat antara perusahaan bersama Tim 14 dan 15, turut melibatkan pihak Pemdes, pemerintah kecamatan, kepolisian dan Upika Bonaidarussalam.

A Sirait menjelaskan, dasar hasil rapat satu bulan lalu itu lah perusahaan berani menggarap lahan 232 Ha yang berada di Afdailing V tersebut. Ia juga mengklaim, jika lahan 232 Ha itu masih milik perusahaan.

Pasalnya sesuai izin prinsip, awalnya PT Hutahaean mesti mengerjakan lahan sekitar 12.000  Ha, namun pada pengerjaannya, lahan tersisa 7.700 Ha dan baru tergarap 3.500  Ha.

Kades Teluksono Tarmidi mengaku sering difitnah PT Hutahaean karena sering mencatut namanya kepada warga soal adanya izin penggarapan lahan 232 Ha milik warga setempat. Menurutnya, selama ini warga sering mengatasnamakan dirinya sehingga bisa menguasai lahan warganya.

Menurut Tarmidi, lahan itu memang milik warganya dan sudah diaktanotariskan sejak 2002. Kades mengakui sudah mengirimkan surat imbauan kepada manajemen PT Hutahaean Nomor 045.2 /PEMDES-TS/176, tanggal 9 September 2013  dengan tembusan Camat Bonaidarussalam, kepolisian, Koramil, dan Upika setempat, agar perusahaan menghentikan aktivitasnya di lahan konflik sehingga masalah tidak melebar, sayangnya hal itu tidak digubris.

‘’Tidak benar saya pernah mengintruksikan perusahaan untuk menggarap lahan itu. Justru saya meminta agar aktivitas perusahaan dihentikan mengelak terjadinya hal-hal tidak diinginkan. Kita tidak mengizinkan dilakukan penyerobotan lahan,’’ kata Tarmidi.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook