TELUK KUANTAN (RP)- Puluhan guru dan pegawai, Rabu (12/9) siang mendatangi Kantor Bupati Kuansing yang saat ini sementara waktu pindah di Balai Pertemuan Abdoer Rauf Teluk Kuantan.
Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, baik melalui spanduk yang mereka usung maupun melalui aspirasi yang disampaikan sejumlah orator.
Aspirasi yang mereka sampaikan dilaksanakan di depan pintu masuk Kantor Bupati hingga sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Para orator dan perwakilan tampak beberapa kali melaksanakan orasi untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemkab Kuansing, di antaranya Herman Susilo, Rustam Efendi dan Junaidi.
Sejumlah aspirasi yang mereka usung di antaranya, meminta Pemkab Kuansing melaksanakan putusan PTUN yang memerintahkan Pemkab Kuansing mengembalikan mereka ke tugas semula sebelum pembebasan tugas mereka dari jabatan, baik untuk jabatan struktural maupun guru.
Menurut mereka tidak ada alasan lagi bagi Pemkab untuk tidak menjalankan putusan PTUN.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, pejabat struktural dan guru yang dibebastugaskan dan dipindahkan dari tempat semula ke tempat baru mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru karena tidak terima dengan kebijakan ini.
Untuk gugatan pejabat struktural, sudah diputuskan PTUN Pekanbaru pada tanggal 14 Maret.
Menurut Sekda Kuansing Drs H Muharman MPd menyikapi putusan PTUN terhadap gugatan para pejabat ini saat itu, putusan PTUN itu juga mengakui wewenang Bupati dalam mengangkat pejabat baru.
Karena gugatan para penggugat di PTUN untuk menangguhkan pelaksanaan SK Pengangkatan pejabat baru ditolak majelis hakim PTUN.
“Pejabat yang menggantikan penggugat tetap diakui menduduki jabatan karena permohonan penggugat untuk menangguhkan pelaksanaan SK Mutasi tersebut ditolak oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru,” ujar Muharman saat itu.(jps)