PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Rapat dengar pendapat (RDP) yang diselenggarakan Komisi II DPRD Riau selesai dilaksanakan, Senin (13/7/2020). Hasilnya, dewan sepakat kembali mengadakan rapat lanjutan 10 hari mendatang. Itu karena tidak satupun perwakilan PT Duta Palma Nusantara yang hadir saat rapat perdana di gelar.
Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis menyebut ketidakhadiran PT DPN sama saja dengan melecehkan bangsa Indonesia.
"Kami mengundang mereka (perusahaan, red) itu mewakili masyarakat Indonesia. Jadi sama saja melecehkan bangsa ini, terhadap masyarakat Indonesia. Kami mengundang mewakili warga masyarakat Indonesia. Ada bupati, ada warga," sebut Marwan Yohanis usai rapat berlangsung.
Ia memastikan bila pada undangan selanjutnya PT DPN juga tidak hadir, maka DPRD akan melakukan pemanggilan dengan upaya paksa. Karena DPRD berhak memanggil atas kepentingan masyarakat. Karena kehadiran perusahaan pada saat RDP menurut dia merupakan hal penting.
"Kami bukan mau mengadili mereka. Tapi dengan mereka datang ke sini, bisa meluruskan apa yang tengah terjadi. Kami juga ingin mereka aman berusaha di sini, berinvestasi juga. Dan masyarakat juga aman serta hak-hak terpenuhi," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung. Ia mengaku kecewa atas sikap PT DPN yang tidak bersedia hadir tanpa alasan yang jelas. Sehingga pihaknya harus kembali menjadwalkan rapat kembali 10 hari mendatang. Ia juga menyebut bahwa kehadiran PT DPN sangat penting untuk menyelesaikan konflik yang tengah terjadi antara masyarakat Siberakun dengan perusahaan.
"Kami terus terang kecewa ya. Karena memang kehadiran perusahaan sangat penting. Makanya kita jadwalkan lagi RDP. Bahkan Pak Bupati Kuansing saja hadir tadi. Menyempatkan diri datang jauh-jauh ke Pekanbaru ini untuk menyelesaikan persoalan yang dialami warganya," pungkas Robin.
Untuk diketahui, Komisi II DPRD Riau menyelenggarakan rapat dengar pendapat guna menyelesaikan konflik yang terjadi antara masyarakat kenegerian Siberakun dengan PT Duta Palma. Di mana dari rapat perdana yang telah dilaksanakan, didapati informasi bahwa ada perjanjian antara perusahaan dengan masyarakat sejak tahun 1998 silam.
"Kedatangan Duta Palma tahun 1998 ada kesepakatan tertulis antara PT Duta Palma dengan masyarakat, khususnya masyarakat kenegerian Siberakun. Kesepakatan itu ternyata tidak di laksanakan. Sampai-sampai bupati tidak berhenti memfasilitasi ini," tuntas Robin.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman