PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi II DPRD Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Senin (13/7/2020). Rapat yang di pimpin Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung itu dihadiri Bupati Kuansing Mursini beserta jajaran, masyarakat adat dari kenegerian Siberakun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dan Dinas Perkebunan Provinsi Riau.
Rapat tersebut beragendakan pembahasan persoalan sengketa lahan antara masyarakat Siberakun, Kabupaten Kuansing dengan PT Duta Palma Nusantara. Namun begitu, meski telah di undang secara langsung oleh DPRD, pihak perusahaan mangkir.
Hal itu mendapat respon serius dari DPRD Riau. Bahkan, Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis sempat berang. Karena seharusnya, PT Duta Palma Nusantara harusnya hadir untuk memberikan penjelasan kepada DPRD Riau. Ia meminta agar rapat tersebut kembali diadakan dengan menghadirkan PT Duta Palma.
"Saya minta perusahaan harus hadir. Jika nanti tiga kali diundang mereka enggak datang, saya minta pimpinan supaya mereka ini dipanggil paksa. Karena kita punya hak untuk itu. Kita panggil paksa pakai kepolisian," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, RDP antara seluruh stake holder yang hadir tengah berlangsung. Di mana masyarakat adat Kenegerian Siberakun tetap menginginkan agar tanah adat yang saat ini tengah berkonflik dengan perusahaan agar dikembalikan. Bahkan pihak BPN sempat memberikan pemaparan mengenai izin penerbiran hak guna usaha (HGU) PT Duta Palma sejak awal hingga perpanjangan yang telah diperoleh.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman