Tiga Pesawat Riau AirTerancam Dikeluarkan dari Halim

Riau | Sabtu, 13 Juli 2013 - 09:56 WIB

PEKANBARU (RP)- Pemerintah Provinsi Riau bersama direksi Riau Air kembali harus berpikir keras terkait kondisi yang menimpa armada kebanggaan masyarakat Riau tersebut.

Ini menjadi perhatian, karena tiga pesawat Riau Air diberikan waktu sampai tanggal 27 Juli untuk bergeser dari Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Limit waktu tersebut diberikan, karena kawasan tersebut sedang dalam tahapan sterilisasi untuk menjadi areal penerbangan komersil. Selain itu, langkah tersebut dilakukan karena Bandara Halim dirancang untuk memberikan jasa transportasi jamaah haji.

Penegasan itu diutarakan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Burhanuddin kepada Riau Pos, Jumat (12/7) di Pekanbaru. Menurutnya, kondisi tersebut sudah dikoordinasikan dengan pihak manajemen untuk dapat segera dicarikan solusi terbaik.

‘’Waktu kita sampai tanggal 27 Juli, kalau tidak tiga armada kita akan di-croping (potong, red). Karena mau tidak mau, pesawat kita harus dipindahkan dari kawasan tersebut,’’ ungkapnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, pihaknya meminta Dinas Perhubungan untuk memberikan advice. Sehingga, keberadaan tiga armada Riau Air itu tidak menjadi beban dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

‘’Kesimpulan solusinya tiga pesawat itu harus dijual, tidak ada pilihan lain. Informasinya sudah ada yang berminat. Tapi spesifikasi peruntukannya kita tidak mengetahuinya. Ini yang kita minta manajemen untuk dapat bertindak cepat,’’ urai Burhanuddin.

Saat ditanyakan mengenai strategi yang dilakukan untuk kembali menyehatkan maskapai yang pernah berjaya itu, dia mengatakan beberapa langkah sudah ditempuh. Namun, masih ada beberapa poin yang harus dituntaskan terlebih dahulu.

Burhanuddin menyontohkan permasalahan putusan pailit MA yang harus ditindaklanjuti. Untuk kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Riau sudah menginstruksikan pihak manajemen Riau Air untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan tersebut.

Selain itu, Biro Hukum bersama manajemen juga diminta untuk mempelajari putusan MA tersebut. Pasalnya, ada yang mengganjal dari jalannya proses hukum untuk gugatan pailit yang diajukan.

‘’Kasasi dicabut tanggal 7 Januari, namun tanggal 28 Januari dikeluarkan keputusan pailit. Sementara, kesepakatan pencabutan kasasi dilakukan, karena adanya beberapa kesepakatan yang sudah dilakukan,’’ ujarnya.(rio)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook