Pertanyaan:
Apa saja yang membatalkan puasa? Apa sanksi atau hukuman bagi orang yang membatalkan puasa? Mohon penjelasan ustad. Dayat, Rumbai
Jawaban:
Hal-hal yang membatalkan puasa ada dua bagian:
Pertama, yang membatalkan dan wajib atasnya qadha saja, seperti:
a. Makan, minum dan merokok dengan sengaja.
b. Muntah dengan sengaja. Berdasarkan sabda Nabi yang berbunyi: Man istaqa-a ’amdan falyaqdhi. “dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka wajib atasnya qadha” (HR Tirmidzi).
c. Haid dan nifas, walaupun di akhir waktu sebelum terbenam matahari. Seperti hadis Nabi yang artinya: ”Kami pernah haid di zaman Rasulullah, kemudian setelah kami bersih dari haid kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR An Nasaa’i)
Kedua, hal yang membatalkan dan wajib atasnya qadha dan kaffarat, yaitu berjima’ dan ini pendapat jumhur.
Kaffarat-nya adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin (Sebagian ulama mensyaratkan tertib dalam membayar kaffarat-nya).
Dr H Akbarizan MA MPd, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Pekanbaru.