20.393 Warga Belum Rekam KTP-el

Riau | Kamis, 13 Juni 2019 - 11:08 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Dari 433.722 wajib KTP warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), yang termasuk dalam Data Konsilidasi (DKB) pusat, 20.393 di antaranya belum melakukan perekaman KTP-elektronik.

“Data itu tercatat di dalam server kami selaku instansi yang berwenang untuk menerbitkan KTP-el,”ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disducapil) Inhil Ahmad Ramani, Rabu (12/6).

Baca Juga :Inhil Siap Adopsi Rencana Aksi Daerah Riau

Sedangkan yang sudah melakukan perekaman sebanyak 413.329. Untuk itu Ahmad Ramani, mengimbau bagi yang melakukan perekaman agar dapat melakukan sesegera mungkin. Mengingat KTP-el merupakan identitas yang sangat diperlukan.

“Jangan sudah mendesak baru sibuk mau membuat KTP-el. Maka itu kita sarankan kepada warga agar sesegera mungkin melakukan perekaman,”jelasnya.

Lanjut Ahmad, pembuat KTP akan mudah dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Apalagi  jika sudah mendesak untuk menggunakan KTP. Oleh karenanya, hindari pembuatan KTP disaat sudah sangat mendesak.

Meski demikian, pihaknya juga melakukan berbagai upaya dan langkah agar perekaman KTP-el bisa dirampung sesuai dengan harapan. Upaya yang dimaksud dengan melakukan perekaman hingga ke tingkat paling bawah.

“Petugas kita selalu melakukan upaya jemput bola untuk melakukan perekaman. Semua itu dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” papar mantan Kabag Humas Setdkab Inhil ini.

Selain di kantor Disdukcapi Inhil di Tembilahan, warga juga dapat melakukan perekaman di sejumlah kantor kecamatan. Meski ada pula dibeberapa kantor kecamatan yang saat ini alata perekaman mengalami kerusakan.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook