Ayah Setubuhi Putri Kandung

Riau | Rabu, 13 Juni 2018 - 15:02 WIB

Ayah Setubuhi Putri Kandung
DT, tersangka persetubuhan anak di bawah umur ditahan di Mapolsek Pangkalan Lesung setelah dua kali menggagahi putri kandungnya di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Senin (11/6/2018).

PANGKALANLESUNG (RIAUPOS.CO) - Karyawan yang tinggal di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung berinisial DT (35) menggagahi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di kelas XII atau SMA berinisial AA (17).
    
Kasus itu terungkap, setelah pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Lesung mendapatkan laporan tentang adanya kasus asusila tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pihak Polsek Pangkalan Lesung langsung bergerak cepat dan akhirnya menangkap tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan SIK melalui Paur Humas Polres Iptu Maraden Sijabat, Selasa (12/6) membenarkan  telah mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut. Sedangkan tersangka yang berprofesi sebagai karyawan PT Musim Mas ini, ditangkap petugas setelah mendapat laporan dari orangtua korban berinisial DZ (36) warga Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, Senin (11/6) sekitar pukul 21.00 WIB. 
  
‘’Hasil visum, diketahui ada bekas luka pada alat vital korban akibat gesekan benda tumpul. Kemudian setelah bukti-bukti kuat atas adanya unsur pidana, maka tersangka DT  langsung kita tangkap di sekitar Estate IV PT Musim Mas Kelurahan Pangkalan Lesung,’’ katanya.

Dan saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Pangkalan Lesung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Di mana tersangka dijerat  pasal 82 UU 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto pasal 290 KUHP tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur,” terang Paur Humas Polres.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Diungkapkan Mantan Kanit Intel Polsek Pangkalankerinci ini, tersangka DT mengakui segala perbuatannya. Di mana tersangka mengaku tergiur melihat postur tubuh putrinya saat tidur di dalam kamar. 
   
Dijelaskannya, awalnya pada Sabtu (9/6) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka DT tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban AA yang merupakan putri kandungnya di Estate IV PT Musim Mas. Saat berada di dalam kamar tersebut, tersangka terlebih dahulu melihat kemolekan tubuh putrinya yang saat itu sedang tertidur dengan pulas, sehingga mengundang nafsu bejat tersangka. Secara perlahan-lahan, tersangka mendekati korban dan langsung memeluk serta meraba-raba bagian sensitif tubuh korban. 
   
Ditambahkannya,  akibat jamahan tangan tersangka ke tubuh korban, membuat korban terbangun dari tidurnya dan terkejut melihat sang ayah berada di sisinya. Namun, sang ayah bukan malah menghentikan aksi bejatnya, tapi malah menutup dengan paksa mulut korban menggunakan tangannya sambil mengancam korban agar tidak berteriak.
  
“Jadi, sambil menutup mulut korban dan mengancam korban agar tidak berteriak, tersangka terus menggerayangi bagian sensitif tubuh korban yang merupakan anak kandungnya. Sedangkan korban yang merasa ketakutan, hanya bisa pasrah saat sang ayah menggagahinya,’’ jelasnya.
   
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka langsung pergi keluar rumah dan meningkalkan korban. Setelah memastikan tersangka sudah tidak berada di rumah, maka dengan isak tangis dan wajah penuh ketakutan, korban langsung menceritakan perbuatan asusila yang telah dilakukan tersangka kepada ibunya berinisial DZ. Di mana aksi bejat tersangka sudah dilakukan sebanyak dua kali yakni lima bulan sebelum aksi bejat yang kedua ini.
    
‘’Mendengar penuturan putrinya, ibu korban langsung melaporkan perlakukan bejat suaminya kepada Polsek Pangkalan Lesung pada Ahad (10/6) sekitar pukul 07.30 WIB. Tanpa menunggu waktu lama, maka tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada Senin (11/6) sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Estate IV PT Musim Mas. Tanpa perlawanan, tersangka langsung digiring ke Mapolsek Pangkalan Lesung,” tutup Iptu Maraden Sijabat seraya mengimbau agar para orangtua dapat meningkatkan pengawasan terhadap anaknya, sehingga tindak kekerasan terhadap anak tidak lagi kembali terjadi.(amn) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook