Terbukti Memberi, Paslon Bisa di Penjara

Riau | Rabu, 13 Juni 2018 - 12:38 WIB

Terbukti Memberi, Paslon Bisa di Penjara
Ketua Panwaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH.

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuansing mengingatkan kepada tim pasangan calon, agar tidak berbuat sesuatu yang melawan hukum, seperti halnya menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat pada pemilihan Gubernur Riau pada 27 Juni 2018 mendatang. Jika terbukti, tim paslon bisa diancam penjara. 

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Kuansing Mardius Adi Saputra SH, Selasa (12/6/2018) siang. Menurut Adi, dalam waktu yang hanya tersisa beberapa hari ke depan, akan banyak pelanggaran yang akan dilakukan masyarakat.

“Kita tidak main-main. Sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Bahkan ancaman penjara sampai 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar,” ujar Adi yang juga Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran itu.
   
Adi juga mengingatkan kepada masyarakat Kuansing untuk menolak segala bentuk pemberian dari tim paslon. Sebab, penerima dan yang memberi tidak luput dari jeratan hukum. “Mari kita sama-sama menjaga Pilgubri ini. Masyarakat harus memberikan informasi dan melaporkan jika ada tindakan dari tim paslon yang terlibat politik uang. Kami sudah menyampaikan imbauan kepada masyarakat dengan membuat spanduk di setiap desa,” kata Adi(cr6)
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook