Kendaraan Berat Dilarang Beroperasi

Riau | Rabu, 13 Juni 2018 - 11:23 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) - Guna memberikan kenyaman pada pemudik, seluruh kendaraan berat dilarang beroperasi sejak H-4 di jalur mudik Kabupaten Siak. Kecuali bagi kendaraan yang mengangkut BBM dan sembako.

“Kita telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Siak, mulai 12-24 Juni, kendaraan berat dilarang beroperasi,’’ ujar Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Kasat Lantas AKP Agustinus Chandra Pietama.

Untuk jalur mudik Kabupaten Siak sebut Agustina, anggota Satuan Lalu Lintas Polres Siak telah siaga di titik- titik rawan laka lantas seperti Kandis dan Minas. Ini selain memberikan kenyamanan kepada pemudik, juga mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan pada jalur mudik.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Anggota siaga memantau kondisi jalan. Jika terjadi di jalur mudik seperti kendaraan mogok, maka secepatnya dibawa ke pinggir, sehingga lalu lintas tetap lancar,” paparnya.

Begitu juga keamanan di Pelabuhan Tanjung Buton dan tempat wisata Istana Siak lanjut Agustinus, telah dilakukan pengamanan dengan menurunkan anggota, dan dibantu pihak lain seperti Dinas Perhubungan.

Pihaknya juga menyebarkan brosur imbauan keselamatan lalu lintas di jalur mudik Kabupaten Siak. Agustinus mengimbau kepada pemudik agar mengikuti peraturan rambu lalu lintas dan jika lelah atau mengantuk agar segera istirahat. Juga bagi menggunakan sepeda motor supaya tidak membawa barang-barang yang melebihi kapasitas muatan.(wik)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook