Tiga Dugaan Tindak Pidana Pemilu Berpeluang Naik ke Penyidikan

Riau | Senin, 13 Mei 2019 - 20:34 WIB

Tiga Dugaan Tindak Pidana Pemilu Berpeluang Naik ke Penyidikan
Ilustrasi.

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu masih menangani tiga berkas dugaan tindak Pemilu 2019. Bahkan satu berkas di antaranya, ditentukan nasibnya melalui rapat Sentra Gakkumdu pada Selasa (14/5/2019) besok.

Sementara penentuan kasus terlapor didua berkas lainnya, lanjut atau dihentikan ditentukan melalui rapat sentra Gakkumdu yang terdiri dari penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan unsur Bawaslu pada Jumat (17/5/2019) mendatang. ’’Ada di partai politik (Parpol) yang dilaporkan dan sedang ditangani,’’ ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu Dedi Risanto MSi, Senin (13/5/2019).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tiga kasus yang sedang ditangani Bawaslu Kabupaten Inhu itu di antaranya, dugaan money politik dilakukan dua orang calon anggota legislatif (caleg) dari parpol berbeda. Di mana dua caleg tersebut di antaranya dari PDIP di daerah pemilihan (Dapil) II Inhu dan dari partai Gerindra di dapil IV Inhu.

Kemudian kasus dugaan pidana pemilu atas penggelembungan perolehan suara salah seorang caleg PPP di dapil I Inhu. ’’Tiga kasus ini sifatnya sudah dalam tahap penyelidikan dengan melengkapi keterangan saksi-saksi serta bukti-bukti pendukung dan jika terbukti akan dinaikan statusnya menjadi penyidikan,’’ sebutnya.

Untuk penanganan dugaan kasus money politik di dua parpol tersebut, sudah memanggil pelapor dan terlapor. Hanya saja dari dugaan money politik tersebut sangat minim dan bisa dikatakan tidak ada saksi. Karena saksi yang disodorkan pelapor dan terlapor tidak datang setelah beberapa kali dipanggil.

Namun demikian untuk penanganan kasus pidana Pemilu atas penggelembungan suara salah seorang Caleg PPP, sudah tuntas memeriksa pelapor yang juga Caleg PPP dan beberapa orang saksi. ’’Hanya saja dua Caleg lainnya di PPP tersebut belum memenuhi panggilan pertama dan kembali dipanggil melalui surat kedua,’’ tambahnya.

Memang sebutnya, dugaan penggelembungan suara Caleg PPP tersebut sudah terbukti melalui rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Inhu di Gedung Dang Purnama Rengat beberapa waktu. ’’Apabila terlapor tidak memenuhi undangan panggilan hingga berakhirnya masa penanganan selama 14 berakhir tetapi unsur terpenuhi tetap saja dapat ditingkatkan kepada penyidikan,’’ terangnya.(kas)

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook