(RIAUPOS.CO) - Ketegangan sempat mewarnai hubungan warga Desa Punti Kayu, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan PT Citra Sumber Sejahtera (CSS). Pasalnya, warga setempat sempat menghentikan paksa alat berat milik perusahaan tersebut.
Warga mengambil tindakan tersebut beralasan bahwa pihak perusahaan telah melanggar kesepakatan. ‘’PT CSS telah melanggar kesepakatan dan perusahan Hutan Tanaman Industri (HTI) itu tetap beroperasi di sekitar lahan yang menjadi sengketa,” ujar Kepala Desa (Kades) Punti Kayu, Surman, Jumat (11/5).
Sehingga pekerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut wajar saja dihentikan warganya. Upaya menghentikan pekerjaan yang dilakukan warganya itu terjadi pada Sabtu (5/5) pekan lalu.
Di mana warga sempat mengambil kunci alat berat yang tengah beroperasi tepatnya di Dusun Lima Desa Punti Kayu. “Maksudnya agar perusahaan menghentikan operasi alat berat mereka,” sambung kades.
Setelah kunci kontak alat berat ditarik, operasi sempat terhenti sesaat. Namun pihak perusahaan kembali meminta kunci itu kepada ketua adat Desa Punti Kayu yang pada akhirnya tetap diserahkan kepada pihak perusahaan.
Saat penyerahan kunci tersebut, warga sempat membuat perjanjian dengan pihak perusahaan. Di mana dalam perjanjian itu, perusahaan diminta tidak lagi beroperasi di lahan yang sedang disengketakan itu. “Mereka awalnya menyetujui, namun nyatanya mereka tetap melakukan aktivitas di lahan itu,” ucap kades.
Memang selama operasi, pihak perusahan tidak merusak kebun sawit milik warga. Hanya saja pihak perusahaan menanam akasia di antara tanaman sawit milik warga.
Untuk itu katanya, pihaknya khawatir terjadi bentrok ketika warga melakukan pembersihan. “Warga khawatir dibilang melakukan perusakan tanaman akasia perusahaan,” kata Surman.
Oleh karena itu, kades berharap hendaknya ada pihak-pihak yang bisa menjembatani antara perusahan dengan warga. Sehingga antara perusahan dan warga tidak terjadi saling serang atau hal lainnya.
Di tempat terpisah Humas PT CSS Asri menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih berpegang dengan perjanjian bersama Pemkab Inhu bahwa areal perusahan masih berada di dalam Desa Pauhranap.
‘’PT CSS sudah mengantongi izin dari menteri. Kalau dibilang menyerobot, dibuktikan dulu apa hak mereka ada di atas kawasan hutan produksi,” ujar Asri.(mng)
Laporan KASMEDI, Rengat