Polisi Sita Hampir Setengah Kg Sabu dari Kurir

Riau | Sabtu, 13 April 2019 - 17:36 WIB

Polisi Sita Hampir Setengah Kg Sabu dari Kurir
Kanitreskrim Polsek Bangko Iptu Raja D Napitupulu memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 400 gram lebih yang diamankan dari tersangka EG (pakai sebo), di Mapolsek Bangko, Jumat (12/4). Zulfadhli. 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Polsek Bangko, Resor Rokan Hilir (Rohil) menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 463,28 gram.

Bubuk kristal diamankan dari tersangka berinisial EG (42) yang bertemu dengan pemesan barang haram tersebut, di dekat Jembatan Pedamaran I Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar, Bangko, Selasa (9/4/2019) sore.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

’’Saat keduanya di lokasi, kami datangi tapi hanya EG yang berhasil diamankan sementara pembelinya kabur,’’ kata Kapolsek Bangko Kompol James Rajagukguk, didampingi Kanit Reskrim Iptu Raja D Napitupulu, Jumat (12/4/2019).

Pengungkapan terangnya setelah polisi menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba di tempat tersebut. Dari pengeledahan didapati satu bungkus kantong plastik warna hitam di dalamnya terdapat tiga bungkus plastik kuning. Selain narkoba turut disita satu seluler dan sepeda motor yang digunakan EG.

’’Jadi untuk proses selanjutnya barang bukti narkoba dibagi tiga bungkus di lak sama pegadaian, yang bungkus besar akan dimusnahkan, sebagian untuk lab krim dan satu Barang Bukti (BB) pembungkus,’’ kata Raja.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Juncto 132 ayat 1 juncto 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun. Eg sendiri merupakan warga asal Kubu, Rohil yang bermastautin di Dumai. Menurut Kanit reskrim pengungkapan sabu senilai ratusan juta tersebut secara tak langsung pihaknya berhasil menyelamatkan ribuan jiwa terpapar dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu.(fad)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook