MUTASI PEMBKAB KUANSING

Bupati Kuansing: Jangan Berpolemik, Mutasi adalah Hal yang Biasa dalam Birokrasi

Riau | Sabtu, 13 April 2019 - 16:27 WIB

Bupati Kuansing: Jangan Berpolemik, Mutasi adalah Hal yang Biasa dalam Birokrasi
Bupati Kuansing, Drs H Mursini MSi saat melantik 131 pejabat eselon III dan IV di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Jumat (12/4/2019).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Jumat 12 April 2019, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuantan Singingi,  Bupati Mursini melantik 131 orang yang terdiri dari 39 orang Pejabat Eselon 3, dan 92 orang  Pejabat Eselon 4. 

Dari 131 orang yang dilantik,  hanya 11 orang yang dilantik untuk mengisi jabatan lowong pada Eselon 3, dan 31 orang lainnya dilantik untuk mengisi jabatan lowong pada Jabatan Eselon 4. Kemudian 8 orang camat, 5 diantaranya adalah camat baru, sedangkan 3 lainnya mengalami pergeseran tempat kerja atau mutasi. 

Pada kesempatan tersebut Bupati Mursini mengatakan, mutasi adalah hal yang biasa dalam suatu birokrasi dan harus dilaksanakan dalam rangka penyegaran birokrasi serta untuk terpenuhinya struktur organisasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Ini upaya pembenahan dan peningkatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuansing dalam usaha meningkatkan kinerja aparatur sipil negara, salah satunya dengan penerapan sistem merit," tegas Mursini.

Bupati juga menegaskan, aparatur sipil negara merupakan ujung tombak dalam implementasi kebijakan otonomi daerah. "Pelantikan kali ini tidak serta merta dilakukan dengan serampangan atau asal-asalan, dan tidak melanggar kaedah-kaedah serta norma-norma kepatutan kepegawaian yang selama ini diberlakukan," jelas Bupati Mursini.

Ditambahkan Bupati, penempatan pegawai sudah sesuai dengan keahliannya (the right man on the right job) yang merupakan kaedah dan prinsip yang berlaku. Dengan penerapan sistem merit ini, tentunya akan mampu menjamin terlaksananya visi dan misi Kabupaten Kuantan Singingi, karena sistem merit ini dibangun dengan berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Terakhir Bupati Mursini tegaskan, jangan berpolemik, mutasi dan rotasi adalah hal yang biasa dalam birokrasi pemerintahan. Sudah menjadi kewajiban bagi aparatur sipil negara untuk berperan dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik. (yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook