Guru PTUN-kan Pemkab Kuansing

Riau | Jumat, 13 April 2012 - 08:15 WIB

PEKANBARU (RP) - Sebanyak 22 orang guru-guru asal Kabupaten Kuansing, Kamis (12/4) datang ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Mereka datang untuk menghadiri sidang pertama gugatan yang mereka layangkan ke lembaga peradilan ini terhadap sikap Pemkab Kuansing.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pemkab Kuansing dinilai sudah melakukan kebijakan yang salah, yakni pemutasian tanpa alasan yang jelas, melanggar peraturan dan berdasarkan tendensi politik.

Usai menghadiri jalannya persidangan perdana di PTUN Pekanbaru, puluhan guru-guru asal Kuansing itu membentangkan spanduk yang mereka bawa di halaman luar PTUN Pekanbaru.

Kepada Riau Pos, kalangan guru yang tidak terima dengan kebijakan Pemkab Kuansing itu, seperti Syamsudin, Junaidi Yakup, Sumardi, Sasmita Spd dan sejumlah guru-guru lainnya membeberkan kebijakan yang diambil Pemkab terhadap mereka yang tidak sesuai dengan aturan pemutasian.

Silih berganti kalangan guru-guru ini menjelaskan, soal pemutasian guru yang tidak berdasar, dan tak sesuai peraturan. Mereka tidak saja dimutasi ke tempat yang jauh dari sekolah dan tempat tinggal mereka, tetapi juga diturunkan pangkatnya.

Upaya mereka untuk mencari kebenaran sudah disampaikan ke PGRI Kuansing sebagai wadah bernaung mereka, maupun DPRD Kuansing. Tapi hasilnya nihil, tak ada yang memperjuangkan nasib mereka. Sehingga mereka memilih untuk mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru sebagai tempat pengaduan bagi mereka.

“Ada sekitar 161 orang guru yang dipindahkan dan dimutasi oleh Pemkab tanpa alasan yang jelas. Termasuk kami yang sekarang mengajukan gugatan ke PTUN,” kata Syamsudin salah seorang guru yang ikut dimutasi dan menjadi korban.

Begitu juga Thamlihan Jaafar yang semula menjabat sebagai Kepala SMPN 1 Inuman dimutasi ke SMP Kecil Sikakak sebagai guru biasa. Mustafa semula Kepala SMPN 1 Benai dimutasi sebagai guru SMPN I Logas, Kecamatan Singingi.

Ironisnya, ada yang dimutasi ke sekolah yang menjadi tempat pemutasiannya tidak ada. Dia juga tidak pernah mengusulkan pindah. Sementara dalam SK disebutkan dia minta pindah. Sementara pangkatnya diturunkan satu tingkat dari III d ke III c.

Begitu juga dengan Sumardi SPd, yang semula bertugas di Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir dimutasi ke daerah trans Logas Kecamatan Logas, Tanah Darat.

Selain itu, Junaidi Yakup lantang menjelaskan, kalau pemutasian guru-guru Kuansing menyalahi aturan. Dia menceritakan kalau dimutasi setelah mengikuti seminar tentang nasib pendidikan Kuansing sekarang dan akan datang di Balai Limuno Teluk Kuantan 6 Oktober 2011.

Setelah itu, SK pemutasiannya langsung keluar bersama dua orang rekannya, yakni Dr Yusri Rasul Spd ST MT selaku Ketua Panitia Pelaksana yang dimutasi ke Singingi Hilir dan Aprisal.

Bahkan mereka pun diadukan ke Polres kalau sudah memalsukan tanda tangan salah seorang pejabat di Disdik Kuansing. Padahal itu tidak benar sama sekali. “Jadi ke mana lagi kami mengadukan nasib kalau tidak ke PTUN,” ujarnya.

Pengacara Pemkab Kuansing, Muharnis SH usai mengikuti jalannya persidangan kepada Riau Pos mengatakan, mengakui kalau sidang kali ini merupakan sidang pertama antara Pemkab Kuansing (Bupati) dengan kalangan guru-guru asal Kuansing.

Selanjutnya, dia bersama tim kuasa Pemkab Kuansing lainnya, Kamis depan (19/4) akan hadir dalam persidangan untuk memberikan jawaban atas apa yang disampaikan penggugat (guru-guru Kuansing).

Muharnis menyebutkan, dalam sidang perkara gugatan guru-guru peluangnya 50:50. Karena itu, dia dan tim tidak memandang remeh persidangan gugatan di PTUN yang dilayangkan guru-guru tersebut.

Namun Muharnis yakin kalau apa yang diputuskan Pemkab soal pemutasian guru-guru tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar aturan.

Begitu juga dengan tendensius politik yang disebut-sebut melatarbelakangi pemutasian tersebut, dibantahnya.

Muharnis tak mengelak kalau apa yang dilakukan guru-guru tersebut adalah hak mereka mencari kebenarannya.

Sidang perdana gugatan kalangan guru-guru tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Husein Amin Effendi SH, Dewi Asimah SH, Pahala Shetya Lumbanbatu SH masing-masing Hakim Anggota dan Panitera Pengganti Syamsul Bahri.

Husein Amin menjelaskan, kalau persidangan ini merupakan persidangan perdana yang dilaksanakan PTUN Pekanbaru. Pihak penggugat (guru-guru Kuansing), mengajukan gugatannya tanggal 13 Maret 2012 lalu. Kemudian dilakukan perbaikan 3 April 2012. Sidang pertama ini mengagendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Sementara untuk sidang pekan depan, mengagendakan penyerahan jawaban dari tergugat. Persidangan dihadiri pula Kuasa Hukum Pemkab Kuansing (tergugat), Wim Jefrizal SH selaku Kabag Hukum, Suriyanto SH MH Kasubag Bantuan Hukum Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum Setda Kuansing, Muharnis MS SH selaku pengacara Pemkab Kuansing, dan Roy Riyadi SH Kasi Perdata Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan.

Terkait dengan pengaduan sejumlah guru-guru Kuansing ke PTUN Pekanbaru, Sekda Kuansing Drs H Muharman Mpd yang dikonfirmasi Riau Pos membenarkan adanya sejumlah guru yang mengadu ke PTUN Pekanbaru.

Pengaduan tersebut berawal dari kalangan guru tersebut. Sebelumnya, mereka itu adalah kepala sekolah. Namun dikarenakan dinilai tidak sanggup menjadi Kepala Sekolah, maka mereka dikembalikan sebagai guru biasa.

 “Mungkin itu yang mereka tuntut, tapi itu tidak masalah. Dan kita sendiri belum tau apa saja tuntutan mereka ke PTUN Pekanbaru,” ujarnya.(muh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook