LAMR Kampar Usulkan Bentuk Perda Bahasa Daerah

Riau | Jumat, 13 April 2012 - 08:01 WIB

BANGKINANG (RP) - untuk menjaga kelestarian bahasa daerah Kampar yaitu bahasa Ocu, maka perlu adanya suatu upaya bersama terutama dari pemerintah untuk melestarikan budaya daerah tersebut. Salah satunya dengan membuat Peraturan Daerah (Perda) Bahasa.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Di mana Perda ini akan memuat aturan penggunaan bahasa daerah Kampar terutama dalam acara resmi daerah, sehingga menjadi bahasa kebanggaaan,’’ ujar Wakil Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau Suhaili Husin Dt Mudo (LAK) kepada Riau Pos di Bangkinang, Kamis (12/4).

Suhaili yang juga mantan Ketua Lembaga Adat Kampar (LAK) menjelaskan, penggunaan bahasa daerah oleh masyarakat dan pemerintah pada forum resmi sangat mendukung kelestarian adat dan budaya di daerah.

Oleh sebab itu penggunaan bahasa daerah di Kabupaten Kampar sangat penting dan strategis mengingat Kabupaten Kampar yang kental akan adat istiadat dan budayanya.

Minimal diwajibkan penggunaan bahasa daerah pada acara resmi satu hari dalam sepekan dan ini harus didukung Perda. Oleh sebab itu saat ini sudah wajib hukumnya kabupaten memiliki Perda bahasa daerah,’’ tegas Suhaili.

Menurut Suhaili kalau sebuah daerah tidak lagi memiliki bahasa daerah, maka daerah tidak lagi memiliki kebanggaan atas adat budaya mereka.

‘’Kita bangga dengan adat-adat istiadat dan budaya kita. Makanya perlu kita lestarikan. Caranya dengan penggunaan bahasa daerah secara resmi, baik di pemerintahan, sekolah dan  pertemuan masyarakat resmi lainnya,’’ harapnya.

Ditambahkannya, membudayakan bahasa, adat istiadat dan budaya tidak bertentangan dengan undang-undang bahkan dijamin oleh undang-undang. Di mana daerah diberi kewenangan untuk berkreasi  dalam mengembangkan adat istiadat dan budayanya,’’ ujarnya.(rdh)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook