JAKARTA (RP)- Sembilan kabupaten/kota di Riau terancam sanksi tidak mendapat transfer dana alokasi umum (DAU).
Kementerian Keuangan telah melaporkan, hingga awal Maret 2012, sebanyak 63 daerah (9 kabupaten/kota di Riau) dari 524 kabupaten, kota dan provinsi se Indonesia belum mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 mereka.
‘’Kalau sampai akhir Maret belum selesai, sesuai UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, mulai April Dana Alokasi Umum (DAU) akan ditunda 25 persen setiap bulan,’’ kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Marwanto Harjowiryono di Jakarta, Senin (12/3).
Marwanto menjelaskan, dalam APBN 2012 terdapat anggaran sebesar Rp470 triliun. Di antaranya dialokasikan untuk transfer daerah.
Bila laporan APBD 2012 tidak selesai, maka menghambat Kemenkeu melakukan transfer ke daerah sesuai dengan jadwal. Hal ini dapat menghambat pembangunan di daerah.
‘’Padahal ini sangat penting bagi penyerapan. Kalau belum selesai juga berarti eksekusi program yang dibiayai transfer daerah belum bisa dilakukan,’’ ungkapnya.
Kepada 63 Pemda yang telat menyelesaikan APBD mereka, Kemenkeu memberikan batas waktu hingga 20 Maret 2012. ‘’Kita harapkan bisa selesai tepat waktu,’’ kata Marwanto.
Keterlambatan Pemda menyelesaikan APBD 2012, sudah dilaporkan Kemenkeu sejak awal tahun 2012.
Per Februari misalnya, Kemenkeu melaporkan masih terdapat 185 pemerintah daerah yang belum menyerahkan laporan APBD. Di antaranya 12 daerah berasal dari Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, 21 daerah dari Provinsi Sumatera Utara, 9 daerah dari Provinsi Riau, 8 daerah dari Provinsi Lampung.
Selanjutnya 15 daerah berasal dari Provinsi Jawa Barat, 11 daerah dari Provinsi Jawa Tengah, 8 daerah dari Provinsi Jawa Timur, 12 daerah dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, 23 daerah berasal dari Provinsi Papua dan 8 daerah berasal dari Provinsi Papua Barat.
Tak Ada Alasan PNS Tak Bergaji
Meski daerah terancam tidak menerima DAU, namun bukan berarti PNS di daerah tidak menerima gaji. Gaji PNS bukan satu-satunya bersumber dari DAU. Ada beberapa item yang digunakan dari anggaran pemerintah pusat tersebut. Hal itu dipaparkan pengamat ekonomi Universitas Riau Edyanus Herman Halim MSi menjawab Riau Pos melalui telepon selularnya, Senin (12/3) tadi malam.
Edyanus menjelaskan sumber penerimaan daerah meliputi dana bagi hasil (DBH), pendapatan asli daerah (PAD) dan pendapatan lainnya. DBH di dalamnya terdapat dana alokasi khusus (DAK) dan dana lokasi umum (DAU) yang terbagi lagi ada dana alokasi dasar yang dipergunakan untuk pembayaran gaji PNS dan ada juga alokasi umum yang dihitung berdasarkan rumus potensi fiskal dan kebutuhan fiskal.
‘’Kalau menggunakan rumus ini justru sebagian daerah penghasil minyak di Riau seperti Bengkalis, Siak dan Rohil tidak mendapatkan DAU. Tapi PNS di daerah itu tetap dibayar gajinya. Karena ada alokasi dasar yang bisa dipergunakan untuk membayar gaji PNS,’’ ulasnya lebih lanjut.
Namun diakui dosen Fakultas Ekonomi Unri ini, bila beberapa daerah di Riau tidak mendapatkan DAU, daerah tersebut harus melakukan rasionalisasi program yang sudah disusun dalam APBD daerah bersangkutan. Masih banyak pengeluaran yang bisa dilakukan penghematan seperti biaya rapat, perjalanan dinas dan pengeluaran yang terkesan hanya sekadar pemborosan. ‘’Jadi tidak ada alasan gaji PNS tertunda,’’’ tegasnya kembali.
Menurut Edyanus, keterlambatan penyusunan APBD lebih disebabkan oleh kelalaian daerah. Artinya daerah memang tidak menggesa penyusunan APBD yang dimulai dari lambatnya pihak eksekutif menyusun dan menyampaikan rancangan APBD.
Hal ini diperlambat lagi dengan pembahasan di tingkat legislatif yang terkadang terkesan sengaja diperlambat. Legislatif menjadi lebih dominan dalam menjalankan fungsi budgetter-nya.
‘’Tarik ulur kepentingan antara eksekutif dan legislatif menjadi penyebab terlambatnya pengesahan APBD. Belum lagi keharusan verifikasi di Gubernur Riau tentunya juga akan menyita waktu. Tim verifikasi harus bekerja ekstra keras untuk segera menuntaskannya,’’ sebut Edyanus.
Keterlambatan pengesahan APBD juga disebabkan oleh tidak berjalan sesuai tahapan. Musrengbangda sebagai wadah untuk menyusun program satu tahun ke depan mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten/kota hanya sekadar seremonial. Usulan yang dibahas dalam musyawarah tersebut tidak dijadikan acuan.
Proses Verifikasi
Setelah sempat molor beberapa waktu, akhirnya proses verifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012 hampir rampung. Dari 12 Kabupaten/Kota se Riau, tinggal Kabupaten Indragiri Hilir yang akan dibahas oleh tim Verifikasi Pemprov Riau.
Kepastian itu diungkapkan Kepala Biro Keuangan Setdaprov Riau Hardy Jamaluddin kepada Riau Pos, Senin (12/3). ‘’Alhamdulillah sudah semua usulan APBD kabupaten/kota masuk ke Pemprov Riau. Kemarin, kita baru menuntaskan evaluasi APBD Rohil. Sekarang tinggal menunggu SK-nya diteken Pak Gubernur sebelum kita serahkan ke Rohil, sehingga tidak ada kendala lagi,’’ ujar Hardy.
Hanya saja, dia memastikan bahwa tugas untuk mengevaluasi rancangan penggunaan daerah tersebut belum berakhir, karena proses evaluasi masih akan dilakukan untuk APBD Kabupaten Inhil.
‘’Untuk APBD Inhil baru kita terima. Jika tidak ada halangan, Besok (hari ini, red) akan dibahas secara menyeluruh,’’ terangnya.
Dia menilai, proses evaluasi APBD kabupaten yang dikenal julukan Negeri Seribu Parit itu akan diselesaikan dalam waktu dekat ini.
Mengingat, rancangan APBD tersebut diperlukan untuk realisasi kegiatan tahun 2012. Menurutnya, pekan depan proses evaluasi tersebut ditargetkan tuntas, sehingga dapat segera disetujui oleh Gubernur Riau.
Pekanbaru Pasrah
Kota Pekanbaru hingga saat ini belum mengesahkan APBD 2012. Akibatnya, Pekanbaru menjadi salah satu dari sembilan kabupaten/kota di Riau yang terancam sanksi tidak menerima dana DAU. Sebelumnya, penerimaan DAU Pekanbaru mencapai Rp488 miliar dari tahun 2010 sebesar Rp280 miliar.
Wali Kota Pekanbaru, H Firdaus ST MT siap menerima seandainya Kota Pekanbaru kehilangan pendapatan dari pusat tersebut. Pasalnya, faktor keterlambatan penyerahan APBD yang sudah mulai dibahas Desember 2011 lalu, karena ada beberapa penajaman anggaran agar devisit anggaran tidak terjadi kembali.
‘’Kita menghormati prosesnya, dan jika memang itu sudah keputusan pusat kita tidak bisa berbuat apa-apa. Bagaimanapun itu putusan pusat dan harus kita hormati. Yang jelas pengesahan APBD Pekanbaru tinggal selangkah lagi dan harapan kita Pekanbaru tidak dikenai sanksi,’’ harap Firdaus.
Sementara itu, Sekda Kuansing, Drs H Muharman MPd kepada Riau Pos mengaku untuk pembahasan APBD Kuansing tidak ada masalah. Jadi, katanya, tidak ada alasan DAU untuk Kuansing tidak dibayarkan. ‘’APBD sudah lama selesai kita bahas, jadi tak ada masalah,’’ kata Muharman.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H Alimuddin SE MP kepada Riau Pos, Senin (12/3) menyebutkan, jika sanksi diterapkan, sudah pasti mempengaruhi kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Indragiri Hilir.
‘’Biasanya kita menerima DAU sebesar Rp600 miliar tiap tahunnya,’’ sebut Alimuddin.
Imbasnya kata Alimuddin, terhadap kegiatan Satker dan kepada 8.400 PNS di Inhil. Sebab dana DAU diterima Kabupaten Inhil termasuk besar setiap hunnya.
‘’Kita akui APBD kita agak terlambat, namun berharap tidak terjadi pengurangan. Jika itu terjadi, kita akan mencari jalan keluar agar kegiatan kita tetap jalan,’’ ungkapnya.
Menurutnya, salah satu jalan keluarnya, Inhil akan mempergunakan silva dari masing-masing Satker.
Sementara Bupati Siak Drs H Syamsual optimis daerah yang dipimpinnya itu tetap akan menerima DAU dari pemerintah pusat.
‘’Siak sesuai dengan jadwal, bahkan mendahului pula dari kabupaten/kota lainnya di Riau,’’ kata Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi, menanggapi adanya ancaman DAU oleh pusat, Senin (13/3) di Siak.
Menurut dia, sejak dirinya dilantik sebagai kepala daerah, perhatian dan fokus utama dalam pengesahan APBD selain program yang telah direncanakan. Pengesahan APBD ini ditertibkan tepat waktu agar tak berdampak pada proses pembangunan yang direncanakan. ‘’Alhamdulillah, Siak sudah berhasil melakukannya,’’ kata dia.
Dalam penyusunan APBD 2012, Kabupaten Pelalawan termasuk daerah yang tercepat menyelesaikannya. Bahkan daerah yang dipimpin Bupati HM Harris ini mampu menyelesaikan penyusunan APBD pada Desember 2011 lalu.
‘’Pelalawan berhasil menyelesaikan bahasan APBD 2012 pada Desember 2011. Kita yang pertama di Sumatera, bisa jadi di Indonesia. Mudah-mudahan tidak ada pemotongan DAU. Malah kita dapat apresiasi dari Menteri Keuangan dalam bentuk tambahan Rp18 miliar dimasukkan ke APBD,’’ jelasnya.(eko/rio/bun/jps/afz/mar/jpnn/ila)